Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pengelolaan Sampah Bekasi Butuh Multiteknologi dan Partisipasi Masyarakat

Foto : Koran Jakarta/KPNas

Diskusi publik “Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Tata Kelola Sampah di Kabupaten Bekasi” yang digelar Yayasan Hatta Kali Soka di Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, 11 Agustus 2024.

A   A   A   Pengaturan Font

Bagong Suyoto, Ketua Koalisi Persampahan Nasional (KPNas)

Pada zaman modern, kita tidak bisa mengandalkan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah. Pendekatan end of pife solution merupakan pendekatan konvensional dan sudah ketinggalan zaman. Karena dampak buruknya, pencemaran dan kerusakan lingkungan akan semakin massif dan ancaman kesehatan masyarakat semakin besar.

Pendekatan konvensional di atas bertentangan dengan UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah, PP No. 81/2012, Keppres No. 97/2017 dan peraturan terkait. Mandatnya, sampah diolah dari sumber dengan multi-teknologi dengan melibatkan masyarakat. Tetapi faktanya, sampah hanya ditumpuk menjadi gunung-gunung sampah.

Dalam konteks tersebut, sangat jelas mengabaikan warga sekitar yang berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik, sehat dan berkelanjutan. Bahwa Pasal 28H UUD 1945 dan Pasal 65 Undang-Undang No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 33/1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan, bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top