Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pengadilan Tinggi DKI Perberat Vonis Mantan Sekjen Kementan dari 4 Tahun Menjadi 9 Tahun Penjara

Foto : antarafoto

Pembacaan vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

A   A   A   Pengaturan Font

Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta perberat vonis mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono dari 4 tahun menjadi 9 tahun penjara dalam kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian dalam rentang waktu 2020—2023.

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta perberat vonis mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono dari 4 tahun menjadi 9 tahun penjara dalam kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian dalam rentang waktu 2020-2023.

Selain pidana kurungan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga mengubah pidana denda terhadap Kasdi Subagyono, yakni menjadi Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

"Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst tanggal 11 Juli 2024 sepanjang mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan dan pidana denda," ucap Hakim Ketua Sugeng Riyono membacakan amar putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (10/9).

Majelis hakim pengadilan tinggi menyatakan anak buah mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo itu telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menilai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Kasdi Subagyono terlalu rendah.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top