Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pengadilan Tinggi DKI Perberat Vonis Mantan Sekjen Kementan dari 4 Tahun Menjadi 9 Tahun Penjara

📅 Selasa, 10 Sep 2024, 13:54 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pengadilan Tinggi DKI Perberat Vonis Mantan Sekjen Kementan dari 4 Tahun Menjadi 9 Tahun Penjara Doc: antarafoto
Ket. Pembacaan vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta perberat vonis mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono dari 4 tahun menjadi 9 tahun penjara dalam kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian dalam rentang waktu 2020-2023.

Selain pidana kurungan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga mengubah pidana denda terhadap Kasdi Subagyono, yakni menjadi Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

"Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst tanggal 11 Juli 2024 sepanjang mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan dan pidana denda," ucap Hakim Ketua Sugeng Riyono membacakan amar putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (10/9).

Majelis hakim pengadilan tinggi menyatakan anak buah mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo itu telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menilai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Kasdi Subagyono terlalu rendah.

Oleh sebab itu, pengadilan di tingkat banding menerima permohonan banding yang diajukan KPK dan mengubah vonis Kasdi Subagyono agar lebih dipandang adil. "Menerima permintaan banding dari penuntut umum," ucap Sugeng.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum KPK pada hari Jumat (28/6) menuntut Kasdi Subagyono dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan penjara.

Akan tetapi, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/7), menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan penjara kepada yang bersangkutan.

Komisi antirasuah tidak menerima vonis pengadilan di tingkat pertama tersebut sehingga mengajukan permohonan banding.

Pada perkara ini, Kasdi Subagyono didakwa memaksa para pejabat eselon I pada Kementerian Pertanian RI beserta jajaran memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran untuk membayarkan kebutuhan pribadi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Olahraga
Fitriani/Fadona melaju ke f...
Rona
7 Drama Korea Baru Wajib Di...
Ekonomi
Sompo Indonesia selenggarak...
Luar Negeri
Dua Kapal Tanker Minyak Dis...
Advertisement
Data Center AI Jatiluhur Ternyata Tanpa Amdal! KDM Setop Pembangunannya

Data Center AI Jatiluhur Ternyata Tanpa Amdal! KDM Setop Pembangunannya

03 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.