Pengadilan Pakistan Bebaskan Imran Khan dari Tuduhan Korupsi
Penangkapan mantan PM Pakistan Imran Khan oleh badan antikorupsi telah memicu protes kekerasan di seluruh negeri.
ISLAMABAD - Mahkamah Agung Pakistan memutuskan bahwa penangkapan mantan Perdana Menteri Imran Khan sebagai ilegal dan memerintahkan agar dia segera dibebaskan. Putusan tersebut dibuat dua hari setelah penahanan Khan atas tuduhan korupsi.
Dilaporkan Aljazeera, setelah putusan yang diambil pada Kamis (11/5) tersebut, kekerasan di seluruh negeri mereda, meskipun bentrokan antara pendukung Khan dan polisi pecah sebentar di dekat gedung Mahkamah Agung.
Namun, pemerintah mengecam keputusan tersebut dan mengatakan akan mencari jalan hukum lain untuk menangkap pemimpin partai Pakistan Tehreek-e-Insaf (PTI) itu.
Khan (70) ditangkap dengan tuduhan korupsi oleh Biro Akuntabilitas Nasional (NAB) pada Selasa. Penangkapan tersebut memicu protes disertai aksi kekerasan di seluruh negeri, mendorong pemerintah memanggil tentara untuk membantu memulihkan ketertiban.
Pendukung PTI bentrok dengan polisi di seluruh negeri. Mereka menyerang situs-situs militer dan pemerintah, mencoba menyerbu markas utama militer dan membakar kediaman seorang jenderal tinggi di Lahore.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Lili Lestari
Komentar
()Muat lainnya