Pengadilan Korsel Tolak Klaim Kuil atas Patung Buddha Milik Jepang
File foto yang diambil pada bulan Januari 2013 di Daejeon, Korea Selatan, menunjukkan patung Buddha yang diambil dari kuil Kannonji di Tsushima, Prefektur Nagasaki.
SEOUL - Mahkamah Agung Korea Selatan pada Kamis (26/10) menolak klaim kuil Budha atas patung berusia 700 tahun yang konon dijarah oleh bajak laut Jepang pada abad ke-14. Membuka jalan bagi pengembalian artefak tersebut ke Jepang.
Keputusan tersebut secara efektif mengakhiri perselisihan hukum yang berlarut-larut mengenai patung Bodhisattva Buddha yang sedang duduk berukuran sekitar 50 cm (20 inci), yang dicuri dari kuil Jepang oleh pencuri Korea Selatan pada 2012.
Para pencuri tertangkap karena mencoba menjualnya setelah kembali ke rumah, dan patung itu diserahkan ke pemerintah Korea Selatan. Namun, kuil Buseok - sekitar 100 km selatan Seoul - mengajukan gugatan pada 2016 untuk menegaskan hak kepemilikan atas patung tersebut dan menuntut agar dikembalikan.
Pengadilan Korea Selatan awalnya memihak kuil Buseok, dengan mengatakan patung tersebut awalnya dibawa ke Jepang dengan cara yang "tidak normal" alias "penjarahan".
Namun pengadilan banding pada Februari lalu membatalkan keputusan tersebut, dan mengakui bahwa kuil Jepang - kuil Kannon di prefektur Nagasaki - memiliki hak kepemilikan atas patung tersebut.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Lili Lestari
Komentar
()Muat lainnya