Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pengadilan Korsel Tolak Klaim Kuil atas Patung Buddha Milik Jepang

Foto : Yonhap/Kyodo

File foto yang diambil pada bulan Januari 2013 di Daejeon, Korea Selatan, menunjukkan patung Buddha yang diambil dari kuil Kannonji di Tsushima, Prefektur Nagasaki.

A   A   A   Pengaturan Font

Mahkamah Agung pada Kamis menguatkan putusan tersebut. Kuil Jepang memiliki hak hukum atas patung tersebut, meskipun pengadilan mengakui keabsahan klaim kuil Korea Selatan bahwa patung tersebut pada awalnya dibuat dan disimpan di sana.

"Kami dapat melihat bahwa patung ini dibuat dan disimpan di Kuil Buseok," kata pengadilan dalam putusannya.

Namun kuil Kannon telah "memperoleh hak hukum" atas artefak tersebut pada 1973, sesuai dengan hukum Jepang.

"Kemungkinan besar bahwa patung ini dijarah oleh bajak laut Jepang pada masa Dinasti Goryeo, tidak membatalkan asumsi kepemilikan kuil Jepang," kata keputusan tersebut, mengacu pada dinasti kuno yang memerintah Korea dari tahun 918 hingga 1392.

Disebutkan juga kuil Kannon telah memiliki patung tersebut sejak 1953 hingga dipindahkan oleh pencuri Korea Selatan pada 2012.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : AFP

Komentar

Komentar
()

Top