Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Penetapan Landas Kontinen Mendesak Dilakukan

Foto : istimewa

Ilustrasi landas kontinen

A   A   A   Pengaturan Font

Indonesia masih memiliki pekerjaan rumah dalam hal penyelesaian batas landas kontinen sejauh 350 mil dari garis pantai sesuai UNCLOS 1982. Tugas ini harus dilaksanakan oleh pemangku kepentingan dalam hal ini ilmuwan Kelautan, para peneliti di bidang Maritim dengan kapal-kapal risetnya.

JAKARTA - Indonesia masih memiliki pekerjaan rumah dalam hal penyelesaian batas landas kontinen sejauh 350 mil dari garis pantai sesuai UNCLOS 1982. Tugas ini harus dilaksanakan oleh pemangku kepentingan dalam hal ini ilmuwan Kelautan, para peneliti di bidang Maritim dengan kapal-kapal risetnya.

Penetapan landas kontinen ini sangat penting ditetapkan untuk kepentingan Bangsa Indonesia sendiri. Menurut pengamat Maritim dari Ikatan Alumni Lemhanas Strategic Center (IKAL SC), Dr (HC) Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa ada beberapa alasan mengapa menyelesaikan landas kontinen sesuai dengan UNCLOS 1982 penting bagi Indonesia yakni untuk lebih memastikan Kedaulatan dan Keamanan Indonesia termasuk wilayah bawah laut dan tanah di bawah permukaan laut. Kepastian tersebut sangat diperlukan guna mempertahankan integritas wilayah negara dan melindungi kepentingan keamanan nasional.

"Penetapan landas kontinen ini juga diperlukan untuk melindungi hak atas kekayaan sumber daya alam yang terkandung di dalam wilayah tersebut seperti minyak, gas alam, mineral, dan bahan tambang lainnya. Jangan sampai kelalaian kita menyebabkan klaim lebih dahulu dilakukan negara lain dan malah menyebabkan kerugian bagi Bangsa Indonesia," jelas Dr (HC) Capt. Hakeng kepada media di Jakarta, Jumat (21/7).

Dengan kejelasan landas kontinen, sambung Dr. (HC) Capt. Hakeng, maka perlindungan lingkungan dan konservasi juga semakin jelas menjadi tanggung jawab siapa. "Indonesia dapat mengambil langkah-langkah untuk melindungi ekosistem laut yang kaya dan beragam, serta menjaga keberlanjutan sumber daya alamnya," tegasnya.

Alasan lain yang dilontarkan Capt Hakeng adalah sebagai penentuan batas wilayah maritim yang tentunya juga terkait dengan hubungan internasional kita dengan negara-negara lain. "Dengan menyelesaikan landas kontinen sesuai dengan UNCLOS 1982, Indonesia juga menunjukkan komitmen terhadap hukum internasional dan prinsip-prinsip yang mengatur penggunaan dan perlindungan laut yang diatur di dalamnya. Hal ini dapat meningkatkan reputasi Indonesia di mata komunitas internasional yang nantinya akan bermuara kepada perkuatan kerja sama maritim dengan negara lain," bebernya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top