Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Tiongkok Tolak Upaya Filipina Perluas Landas Kontinen Laut Tiongkok Selatan

📅 Rabu, 19 Jun 2024, 00:21 WIB | Oleh: Tim Penulis
Tiongkok Tolak Upaya Filipina Perluas Landas Kontinen Laut Tiongkok Selatan Doc: Antara/Central Intelligence Agency via Wikipedia
Ket. Sembilan Garis Putus-putus (berwarna hijau) yang menandakan klaim Republik Rakyat Tiongkok di Laut Tiongkok Selatan, berdasarkan peta yang dibuat CIA pada 1988.

Istanbul - Tiongkok menolak langkah Filipina untuk meminta persetujuan PBB guna memperluas landas kontinennya di Laut Tiongkok Selatan dan mengamankan hak "eksklusif" untuk mengeksploitasi sumber daya bawah laut, menurut laporan media pemerintah pada Senin.

"Filipina secara sepihak mengajukan kasus mengenai penetapan batas landas kontinen terluar di Laut Tiongkok Selatan, yang melanggar hak kedaulatan dan yurisdiksi Tiongkok," kata Juru Bicara Menteri Luar Negeri Tiongkok Lin Jian, menurut Global Times.

"Aksi ini melanggar hukum internasional, termasuk Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS), dan bertentangan dengan ketentuan terkait Deklarasi tentang Perilaku Para Pihak di Laut Tiongkok Selatan," tambahnya.

Beberapa diplomat Filipina di PBB menyampaikan informasi kepada Komisi PBB tentang Batas Landas Kontinen pada Jumat untuk "mendaftarkan hak negara tersebut atas landas kontinen yang diperluas, atau ECS, di Wilayah Palawan Barat" laut tersebut, menurut Departemen Luar Negeri Filipina.

Namun, berdasarkan Aturan Prosedur komisi tersebut, jika kasus yang diajukan Filipina melibatkan wilayah yang disengketakan, komisi tersebut tidak boleh mempertimbangkan atau mengakuinya, kata Lin.

Hubungan antara Manila dan Beijing memburuk karena pertikaian lama atas wilayah di Laut Tiongkok Selatan.

Beijing mengklaim wilayah maritim luas di sana berdasarkan "sembilan garis putus-putus" yang membentang ratusan mil ke selatan dan timur dari provinsi paling selatan, Hainan, yang menurut putusan Pengadilan Arbitrase Tetap yang berbasis di Den Haag pada 2016 tidak memiliki dasar hukum berdasarkan hukum internasional.

Namun, Tiongkok menolak putusan itu dan telah berunding dengan Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara (ASEAN) sejak 2002 untuk menetapkan kode etik di laut yang disengketakan tersebut.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Keren, Unika Atma Jaya Masuk Top 100 Dunia WURI 2026

1.5 jam yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.