Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Penanganan Bencana di Desa-desa Perlu Sinergi Lintas Sektor, Pusat dan Daerah Jangan Lepas Tangan

📅 Selasa, 16 Sep 2025, 13:05 WIB | Oleh:
Penanganan Bencana di Desa-desa Perlu Sinergi Lintas Sektor, Pusat dan Daerah Jangan Lepas Tangan Doc: antara foto
Ket. Mitigasi dan penanganan bencana perlu keterlibatan lintas sektor.

JAKARTA - Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) mengungkapkan penanganan dan mitigasi bencana di desa-desa memerlukan sinergi lintas pihak, mulai dari pemerintah pusat, daerah, hingga desa.

“Jadi kalau mengurusi bencana itu, tidak hanya di desa, pemerintah dan masyarakat desa, tetapi juga seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait itu harus terlibat. Ya, seluruh OPD terkait itu harus terlibat,” ujar Direktur Pengembangan Sosial Budaya dan Lingkungan Desa dan Perdesaan Kemendes PDT Andrey Ikhsan Lubis dalam Sosialisasi Desa Tanggap Bencana seperti dipantau di Jakarta, Selasa (16/9).

Andrey mendorong adanya konsolidasi lintas pihak, termasuk koordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk pemetaan potensi bencana di desa-desa.

“Nah, konsolidasi ini yang perlu dilakukan. Ini juga harus secara awal bisa masuk ke desa, mungkin bisa ikut membantu menentukan potensi dan probabilitas soal kebencanaan di satu desa. Ini yang akan didiskusikan di dalam musyawarah desa,” kata dia.

Menurutnya, koordinasi bersifat vertikal dan horisontal itu menjadi kunci untuk mewujudkan Desa Tanggap Bencana.

Lebih lanjut Andrey menyampaikan Dana Desa dapat digunakan untuk mitigasi bencana, seperti pembangunan prasarana mitigasi, yakni rehabilitasi saluran air, pembuatan sumur resapan, hingga fasilitas penampungan air, sesuai hasil musyawarah desa. “Termasuk juga penyusunan peta potensi bencana dan perencanaan kesiapsiagaan,” ujarnya.

Ia menambahkan prioritas penggunaan Dana Desa juga mencakup kegiatan pemberdayaan masyarakat, seperti sosialisasi kebencanaan, simulasi kesiapsiagaan, dan pelatihan relawan desa.

Diketahui, Peraturan Menteri Desa PDT Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 telah mengatur bahwa Dana Desa pada tahun 2025 dapat digunakan oleh pemerintah desa untuk mitigasi bencana.

Bahkan, Dana Desa juga dapat digunakan untuk membangun desa yang adaptif terhadap perubahan iklim dan ramah lingkungan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
SBY: Kepercayaan Publik Jad...
Megapolitan
DKI Perluas Pelatihan Kerja...
Nasional
DPR Minta Kepala BGN Baru F...
Nasional
Huntara di Langkahan roboh ...
Nasional
Atap bangunan sekolah SDN d...
Megapolitan
Operasi uji emisi kendaraan...
Nasional
Pelaksanaan program penghap...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.