Pemprov DKI Salurkan Bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ kepada 165 Ribu Penerima Manfaat pada Agustus 2025
📅 Selasa, 26 Agu 2025, 11:30 WIB | Oleh: Paundra Zakirulloh
Doc: Istimewa
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Sosial (Dinsos) kembali menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) pada Agustus 2025. Bantuan tersebut diberikan melalui program Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).
Kepala Dinsos DKI Jakarta, Iqbal Akbarudin, menegaskan penyaluran bansos PKD merupakan wujud nyata komitmen Pemprov DKI dalam membantu masyarakat rentan. Menurutnya, pemerintah daerah berupaya hadir untuk memastikan kebutuhan dasar warga yang membutuhkan tetap terpenuhi.
"Bantuan sosial ini adalah bentuk kepedulian dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam meringankan beban masyarakat, khususnya lansia, anak usia dini, dan penyandang disabilitas. Kami berharap bantuan ini dapat membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari sekaligus meningkatkan kualitas hidup penerima manfaat," ujar Iqbal di Jakarta, Selasa (26/8).
Jumlah penerima manfaat bansos PKD pada Agustus 2025 tercatat mencapai 165.375 orang. Rinciannya terdiri dari 148.109 penerima eksisting, 17.226 penerima baru, serta 40 penerima eksisting yang sempat ditangguhkan dan kembali lolos hasil pembaruan data.
Penerima eksisting terdiri atas 121.491 orang untuk KLJ, 11.605 orang untuk KAJ, dan 15.013 orang untuk KPDJ. Sementara itu, penerima baru mencakup 2.661 orang KLJ, 11.025 orang KAJ, serta 3.540 orang KPDJ, sedangkan penerima yang sebelumnya ditangguhkan terdiri dari 36 orang KLJ, 2 orang KAJ, dan 2 orang KPDJ.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Bansos PKD disalurkan secara bertahap mulai Senin, 25 Agustus 2025, dengan nilai Rp300.000 per bulan. Dana yang dicairkan adalah top up untuk periode Agustus 2025," tambahnya.
Untuk penerima baru tahun 2025, Dinsos DKI masih melaksanakan proses pembukaan rekening dan distribusi kartu ATM bagi 38.958 orang. Proses ini dijadwalkan berlangsung hingga 30 Agustus 2025, dengan mekanisme pemanggilan melalui dua tahap undangan.
Undangan tahap pertama telah dilaksanakan pada 8-30 Agustus 2025, sedangkan undangan tahap kedua akan dijadwalkan kembali pada September 2025. Hal ini dilakukan agar seluruh penerima manfaat baru dapat mengakses bantuan dengan lancar.
Sebaiknya Anda baca juga:
Iqbal menjelaskan, penerima KLJ, KAJ, dan KPDJ wajib terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Namun, mulai 2025, Kementerian Sosial RI telah menutup fitur pendaftaran DTKS karena sistem tersebut bertransformasi menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran dan Penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi, Pemberdayaan Sosial, dan Program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Pemutakhiran ini diharapkan membuat penyaluran bansos lebih akurat dan tepat sasaran.
"Ke depan, penentuan penerima bansos akan berdasarkan peringkat status kesejahteraan atau desil dalam DTSEN. Jika ada warga yang desil-nya tidak sesuai dengan kondisi faktual, belum tercatat, atau belum memiliki desil, maka akan dilakukan pemutakhiran data sesuai kebijakan Kementerian Sosial RI dan Pemprov DKI Jakarta," jelas Iqbal.
Adapun penerima manfaat eksisting tahun 2024 menggunakan data DTKS September 2024, sementara penerima baru ditetapkan berdasarkan DTKS Januari 2025. Hal ini menunjukkan adanya pembaruan data secara berkala agar penyaluran bansos tetap relevan.
Iqbal menegaskan bahwa Dinsos DKI Jakarta akan memperkuat validasi data secara berkesinambungan untuk memastikan bansos tersalurkan tepat sasaran. Ia juga meminta masyarakat berpartisipasi aktif melaporkan jika masih ada warga yang berhak tetapi belum mendapatkan bantuan.
"Dengan adanya penyaluran bansos ini, Pemprov DKI Jakarta berharap kesejahteraan masyarakat dapat terus meningkat, sehingga tercipta kota yang kuat, aman, dan sejahtera bagi seluruh warganya," tutup Iqbal.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!