Pemprov DKI Bahas Raperda Kawasan Tanpa Rokok, UMKM Dapat Relaksasi Khusus
📅 Kamis, 09 Okt 2025, 15:05 WIB | Oleh: Paundra Zakirulloh
Doc: Pexels
JAKARTA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) masih dalam tahap pembahasan dan belum bersifat final. Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati memastikan, dalam proses tersebut pemerintah akan memberikan relaksasi khusus bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar tetap bisa beroperasi tanpa melanggar aturan kesehatan.
“Tapi sekali lagi sesuai dengan arahan Bapak (Gubernur DKI Pramono Anung) akan ada relaksasi terhadap pasal yang berhubungan dengan kelompok UMKM, terutama untuk tetap memberikan ruang terhadap penjualan,” ujar Ani di Balai Kota Jakarta, Rabu (8/10/2025).
Ani menegaskan, Pemprov DKI tidak hanya berfokus pada pengaturan aktivitas merokok di ruang publik, tetapi juga memastikan kebijakan ini tidak menekan ekonomi rakyat kecil. Pemerintah berupaya menyeimbangkan antara perlindungan kesehatan masyarakat dengan keberlangsungan usaha kecil yang bergantung pada penjualan produk tembakau.
Namun begitu, Ani menekankan bahwa tujuan utama Raperda KTR adalah melindungi kesehatan masyarakat, terutama generasi muda. Ia menyoroti meningkatnya jumlah perokok di kalangan remaja Jakarta yang terus mengalami kenaikan dalam beberapa tahun terakhir.
“Karena kami melihat memang perokok di usia muda itu di Jakarta semakin lama semakin tinggi. Itu yang menjadi concern kami sebetulnya. Dan biaya penyakit karena akibat merokok itu termasuk dalam salah satu penyakit yang membutuhkan biaya yang tinggi,” ujarnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Berdasarkan data Dinas Kesehatan, kasus penyakit akibat rokok seperti kanker paru, stroke, dan penyakit jantung menyumbang biaya pengobatan tertinggi di fasilitas kesehatan Jakarta. Pemerintah ingin Raperda ini menjadi dasar hukum yang lebih kuat untuk menekan angka perokok baru sekaligus memperkuat upaya pencegahan penyakit.
Ani berharap regulasi tersebut nantinya mampu melindungi anak-anak dan remaja agar tidak mudah terpapar rokok, baik secara langsung maupun melalui paparan asap rokok di ruang publik. Selain itu, Raperda juga diharapkan mempertegas kawasan-kawasan yang harus steril dari aktivitas merokok, seperti sekolah, rumah sakit, tempat ibadah, dan transportasi umum.
“Kami ingin anak-anak Jakarta tumbuh di lingkungan yang sehat tanpa paparan asap rokok, karena itu salah satu bentuk investasi kesehatan jangka panjang,” imbuhnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Meski begitu, Ani kembali menegaskan bahwa proses penyusunan Raperda KTR masih berlangsung dan belum mencapai tahap finalisasi. Pihaknya masih membuka ruang diskusi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk asosiasi UMKM dan pelaku usaha, agar kebijakan yang dihasilkan bisa diterapkan secara adil dan efektif.
“Masih dalam tahap pembahasan, jadi belum final,” ungkap Ani.
Raperda Kawasan Tanpa Rokok ini menjadi salah satu agenda penting dalam program kesehatan publik DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Gubernur Pramono Anung. Pemerintah berkomitmen menjadikan Jakarta sebagai kota yang sehat dan ramah lingkungan tanpa mengabaikan keberlanjutan ekonomi masyarakat kecil.
Melalui kebijakan ini, Pemprov DKI berharap dapat menciptakan keseimbangan antara perlindungan kesehatan publik, pemberdayaan ekonomi rakyat, serta peningkatan kualitas hidup warga ibu kota.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!