Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemkot Bogor: Tugu Kujang Siap Direkomendasikan Jadi Cagar Budaya di Usia ke-50 Tahun

📅 Jumat, 06 Feb 2026, 15:13 WIB | Oleh:
Pemkot Bogor: Tugu Kujang Siap Direkomendasikan Jadi Cagar Budaya di Usia ke-50 Tahun  Doc: kotabogor.go.id

BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) bersama Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Bogor telah melakukan evaluasi, kajian, dan penelitian terkait status administratif Tugu Kujang.

Penelitian tersebut dilaksanakan selama lebih dari satu tahun dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Di samping itu, Disparbud Kota Bogor bersama TACB juga telah melakukan konsultasi dengan Kementerian Kebudayaan RI terkait mekanisme pengajuan status Cagar Budaya terhadap objek yang belum berusia 50 tahun, seperti Tugu Kujang.

Ketua TACB Kota Bogor, Taufik Hassunna, mengatakan bahwa Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) menyampaikan TACB Kota Bogor tidak dapat merekomendasikan Tugu Kujang sebagai Cagar Budaya karena usianya belum melewati 50 tahun.

"Namun, Kemenbud menyampaikan bahwa jika TACB tetap ingin mengajukan Tugu Kujang sebagai Cagar Budaya dengan nilai khusus, maka pengajuan tersebut harus melalui TACB Provinsi Jawa Barat," ujar dia saat ditemui dalam pembukaan pameran keris dan kujang yang dibuka langsung oleh Menteri Kebudayaan (Menbud), Fadli Zon, Kamis (5/2).

Selanjutnya, Disparbud Kota Bogor bersama TACB Kota Bogor mengajukan sebagaimana yang telah disarankan oleh Kemenbud RI untuk dievaluasi, dikaji, dan diteliti oleh TACB dan Disparbud Provinsi Jawa Barat.

Taufik mengatakan bahwa seluruh pihak, baik masyarakat maupun Pemkot Bogor, Disparbud, TACB, bersama warga, juga menginginkan Tugu Kujang masuk dalam daftar Cagar Budaya.

Namun, lanjut Taufik, dalam merekomendasikan hal tersebut terdapat kriteria yang telah ditetapkan oleh undang-undang yang harus dipenuhi untuk selanjutnya dapat ditetapkan dan memperoleh nomor registrasi di tingkat nasional.

"Karena bagaimanapun juga kita tidak bisa memungkiri bahwa Tugu Kujang telah menjadi ikon Kota Bogor," ujar dia.

Sementara itu, berdasarkan hasil evaluasi substantif TACB Jawa Barat dalam surat kepada Disparbud Kota Bogor tertanggal 6 Januari 2026, dinyatakan bahwa:

  • Secara usia, Tugu Kujang baru berusia 43 tahun dan belum memenuhi ketentuan Undang-Undang Cagar Budaya, yaitu minimal 50 tahun,

  • Tugu Kujang belum dapat dibuktikan mewakili gaya masa tertentu yang telah berlangsung sekurang-kurangnya 50 tahun,

  • Belum tersedia narasi sejarah dan kajian ilmiah yang kuat untuk menunjukkan adanya arti khusus,

  • Berdasarkan pertimbangan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010, Tugu Kujang belum didukung oleh penelitian sejarah yang memadai untuk membuktikan arti khususnya bagi masyarakat dan bangsa Indonesia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Dongkrak Kedatangan Turis, ...
Rona
Sering Melotot Belum Tentu ...
Daerah
RSUD Prambanan Ada Bau-bau ...
Daerah
Siswa Jalani Ujian Kenaikan...

Antisipasi Kemarau, Masa Tanam Dipercepat

34 menit yang lalu | Fajar Alim M

Ekonomi
Antisipasi Kemarau, Masa Ta...
Daerah
Cukup Bagus Hasil Penanaman...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.