Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemkot Bandung: Pemberian Pakan Satwa Bonbin Bandung Kewajiban Kementerian Kehutanan

📅 Jumat, 19 Des 2025, 14:30 WIB | Oleh:
Pemkot Bandung: Pemberian Pakan Satwa Bonbin Bandung Kewajiban Kementerian Kehutanan Doc: Humas Kota Bandung

BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan, kewajiban pemberian pakan satwa di Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo merupakan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah pusat. Hal itu sesuai dengan ketentuan hukum dan kesepakatan terkini dengan Kementerian Kehutanan (Kemenhut)

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyampaikan Pemkot Bandung berkomitmen menjamin tata kelola aset daerah dan kesejahteraan pegawai negeri sipil.

Menurut dia, kewenangan pemberian pakan hewan dan seluruh aspek perawatan hewan adalah kewajiban instansi pusat yang berwenang dalam konservasi dan perlindungan satwa (Kementerian Kehutanan/Ditjen KSDAE dan unit pelaksana teknisnya).

"Oleh karena itu Pemkot tidak dapat serta-merta menggunakan anggaran daerah untuk hal yang secara regulasi menjadi tanggung jawab pusat," ungkap dia.

Wali Kota Farhan mengungkapkan, Pemkot Bandung dengan Kemenhut akan membuat kesepakatan baru yaitu menandatangani nota kesepahaman dengan Kementerian Kehutanan.

Dalam kesepakatan terbaru satwa atau hewan merupakan tanggung jawab 100% Kementerian Kehutanan dan dapat dititipkan kepada pihak ketiga yang berizin.

Sedangkan aset fisik kebun binatang dan pegawai merupakan tanggung jawab sepenuhnya (100 persen) Pemerintah Kota Bandung.

"Kesepakatan ini dibuat untuk memperjelas pembagian tugas selama proses hukum berjalan dan untuk memastikan kepastian pengelolaan serta perlindungan hewan tetap terjaga secara legal," ungkap Wali Kota Farhan.

Pemkot Bandung menegaskan kepatuhan pada peraturan nasional terkait konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, termasuk pembatasan dan sanksi terhadap pemeliharaan atau perdagangan satwa dilindungi tanpa izin.

Semua tindakan terkait hewan eks situ (hewan yang dilestarikan di luar habitat aslinya) akan dilakukan sesuai aturan perizinan Kemenhut dan melalui lembaga konservasi yang berwenang.

Untuk memastikan keselamatan dan kesejahteraan hewan selama proses hukum, Pemkot Bandung akan berkoordinasi intensif dengan Kemenhut, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), dan pihak ketiga berizin apabila diperlukan.

Setiap penempatan sementara atau kerja sama dengan pihak ketiga akan hanya dilakukan setelah mendapat persetujuan dan/atau pengawasan dari instansi pusat yang berwenang.

Di luar itu, Pemkot menghimbau seluruh masyarakat dan komunitas pecinta satwa untuk:

1. Tidak melakukan intervensi yang melampaui kewenangan hukum (mis. memberi pakan secara terorganisir atas nama pemerintah daerah),

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Rona
Penyanyi Legendaris Peabo B...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.