Pemkab Pacitan Serahkan SK kepada 364 ASN Formasi 2024
📅 Rabu, 28 Mei 2025, 11:58 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA
PACITAN– Pemerintah Kabupaten Pacitan, Jawa Timur menyerahkan surat keputusan (SK) pengangkatan kepada 364 orang aparatur sipil negara (ASN) formasi 2024 dalam sebuah acara di Pendopo Kabupaten, Selasa(27/5).
Penyerahan SK dilakukan oleh Wakil Bupati Pacitan Gagarin Sumrambah sebagai bentuk tindak lanjut kebijakan nasional dalam pemenuhan kebutuhan ASN dan penataan tenaga non-ASN di berbagai instansi pemerintahan.
"Atas nama pribadi dan pemerintah, saya mengucapkan selamat kepada saudara-saudara yang menerima SK pengangkatan sebagai CPNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)," kata Gagarin saat menyampaikan sambutan.
Sebanyak 364 ASN tersebut terdiri atas 87 calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan 277 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Mereka akan ditempatkan di sejumlah perangkat daerah dan satuan kerja Pemkab Pacitan sesuai kebutuhan formasi.
Sebaiknya Anda baca juga:
Wakil bupati mengingatkan para ASN baru agar melaksanakan tugas secara profesional dan penuh tanggung jawab.
Ia juga menekankan pentingnya sikap disiplin, semangat pelayanan, serta kemampuan untuk terus belajar dan berbenah dalam menjalankan amanah.
"Segera kuasai tugas pokok dan fungsi masing-masing. Tingkatkan prestasi kerja dan hindari berbagai bentuk penyimpangan," ujarnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kepada para PPPK, Gagarin berpesan agar pengalaman sebagai tenaga honorer menjadi bekal untuk memberikan pelayanan publik yang lebih baik.
"Terus gali potensi, jangan berhenti belajar, dan jadilah bagian dari penggerak pembangunan serta pelayan masyarakat yang andal," tandasnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!