Pemkab Bekasi Dorong Pengembang Penuhi Kewajiban Serah Terima Fasos dan Fasum
📅 Kamis, 29 Jan 2026, 02:07 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: antara
Kabupaten Bekasi - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat kembali memperingatkan seluruh pengembang perumahan di daerah itu untuk segera menyerahkan lahan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) setelah proses pembangunan dinyatakan selesai.
Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Bekasi Nur Chaidir menegaskan serah terima fasos dan fasum menjadi kewajiban pengembang kepada pemerintah daerah agar pembangunan di lingkungan perumahan bisa berjalan secara optimal.
"Kami me-warning seluruh developer perumahan untuk segera melakukan serah terima baik bertahap maupun keseluruhan, sehingga aset tersebut secara resmi menjadi milik Pemerintah Kabupaten Bekasi," katanya di Cikarang, Rabu (28/1).
Dia menyatakan penyerahan lahan dimaksud sebagaimana amanah undang-undang nomor 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang menyebutkan setiap pengembang wajib mengalokasikan lahan yang bakal dibangun untuk dijadikan fasos maupun fasum.
Kewajiban itu turut melekat sebagai syarat penerbitan perizinan. Fasos-fasum wajib diserahkan pengembang agar pemerintah daerah bisa mengelola lebih lanjut demi kepentingan masyarakat.
Sebaiknya Anda baca juga:
Fasilitas sosial meliputi jalan, angkutan umum, saluran air, jembatan serta fasilitas yang diperuntukkan bagi masyarakat umum lain sedangkan fasilitas umum di antaranya klinik, pasar, tempat ibadah, sekolah, ruang serbaguna atau juga fasilitas umum lainnya.
Chaidir menjelaskan setelah lahan itu menjadi aset pemerintah daerah, Pemkab Bekasi memiliki kewenangan penuh untuk melakukan berbagai kegiatan baik pemeliharaan maupun penataan jalan lingkungan, saluran air atau drainase hingga penyediaan penerangan jalan umum lingkungan (PJUL) di kawasan perumahan.
"Dengan status aset yang jelas, pemerataan pembangunan bisa tersentuh pada ruang lingkup perumahan secara maksimal demi kenyamanan warga. Masih banyak perumahan yang ditinggalkan oleh pengembang tanpa kejelasan serah terima fasos dan fasum," ujarnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pemerintah daerah dapat mengambil langkah dengan proses serah terima secara sepihak sesuai ketentuan yang berlaku dengan berkoordinasi bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi melalui penelusuran dan verifikasi data kepemilikan atau sertifikat tanah fasos dan fasum.
"Bagi perumahan yang pengembangnya sudah tidak ada atau ditinggalkan, pemerintah daerah dapat melakukan serah terima fasos fasum secara sepihak dengan catatan si developer memang sudah tidak dapat ditemukan atau tidak lagi beroperasi," katanya.
Dirinya menegaskan serah terima fasilitas sosial dan fasilitas umum perumahan sedianya dilakukan setelah seluruh proses pembangunan selesai. Pengembang tidak diperkenankan untuk menunda serah terima jika pembangunan telah rampung.
Pihaknya menjalin koordinasi secara intensif bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi maupun Bidang Pencegahan KPK untuk mengoptimalkan penyerahan lahan dimaksud dari pengembang kepada pemerintah daerah.
"Jangka waktu jelas yaitu setelah proses pembangunan perumahan selesai. Jika sudah selesai, maka serah terima fasos fasum harus segera diselesaikan dan diserahkan kepada kami," kata dia.(KR-PRA).
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!