Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemkab Bangli Percepat Pengembangan Kopdes Merah Putih

📅 Jumat, 10 Apr 2026, 07:25 WIB | Oleh:
Pemkab Bangli Percepat Pengembangan Kopdes Merah Putih Doc: antara foto
Ket. Sekretaris Daerah Kabupaten Bangli I Dewa Bagus Riana Putra di sela rapat koordinasi teknis pengembangan KDKMP di Bangli, Bali, Kamis (9/4).

BALI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli mempercepat pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) untuk membantu mendorong geliat ekonomi dan usaha mikro kecil (UMK) di daerah.

"Kami menggunakan konsep sinergitas. Pemerintah, desa, kelurahan, dan desa adat harus harmonis," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Bangli I Dewa Bagus Riana Putra di sela rapat koordinasi teknis pengembangan KDKMP di Bangli, Bali, Kamis (9/4).

Untuk mempercepat pengembangan koperasi itu, Pemkab Bangli telah menyusun regulasi agar desa adat mendapatkan manfaat nyata atas pemanfaatan lahan desa adat.

Adapun pemanfaatan lahan desa adat untuk gerai KDKMP itu, kata dia, menggunakan skema pinjam pakai.

 "Statusnya itu tidak menghilangkan kepemilikan desa adat. Jika terjadi perubahan peruntukan di luar kesepakatan, desa adat berhak menarik kembali tanah tersebut," imbuhnya.

Menanggapi kekhawatiran masyarakat adat mengenai status tanah, Sekda menegaskan kepemilikan tanah desa adat dipastikan aman. 

Ia menjelaskan berdasarkan aturan, minimal 20 persen dari laba usaha KDMP yang menjadi hak pemerintah desa harus dialokasikan kembali kepada desa adat dalam bentuk belanja kegiatan.

Desa adat, imbuh dia, dapat mengusulkan kegiatan melalui mekanisme perencanaan desa (RKP Desa), sehingga manfaat ekonomi dari koperasi benar-benar dirasakan oleh masyarakat adat sebagai penerima manfaat.

"Desa memiliki anggaran, sementara Desa Adat memiliki aset tanah. Kekuatan ini harus disatukan melalui pola koordinasi dan kontribusi bersama," imbuhnya.

 Untuk mempercepat prosesnya, Pemkab Bangli telah menetapkan prosedur formal yang meliputi musyawarah desa (musdes) untuk penyepakatan permohonan lahan.

Kemudian rapat adat (Paruman Adat) untuk mendapatkan persetujuan warga desa adat, penandatanganan berita acara dan perjanjian pinjam pakai yang melibatkan pengurus (prajuru) adat, perbekel, dan badan pemberdayaan desa (BPD).

Sekda Bangli juga memberikan tenggat waktu bagi desa yang belum berproses yakni hingga 16 April 2026, kesepakatan antara desa dinas dan desa adat, sudah harus dilaporkan dan diperkuat dengan penandatanganan pakta integritas sebagai bentuk komitmen bersama.

Dengan ini Kabupaten Bangli optimistis menjadi pelopor dalam penguatan ekonomi kerakyatan berbasis koperasi yang harmonis dengan tatanan adat budaya Bali.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Rona
Penyanyi Legendaris Peabo B...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.