Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pemkab Bangli Percepat Pengembangan Kopdes Merah Putih

📅 Jumat, 10 Apr 2026, 07:25 WIB | Oleh:
Pemkab Bangli Percepat Pengembangan Kopdes Merah Putih Doc: antara foto
Ket. Sekretaris Daerah Kabupaten Bangli I Dewa Bagus Riana Putra di sela rapat koordinasi teknis pengembangan KDKMP di Bangli, Bali, Kamis (9/4).

BALI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli mempercepat pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) untuk membantu mendorong geliat ekonomi dan usaha mikro kecil (UMK) di daerah.

"Kami menggunakan konsep sinergitas. Pemerintah, desa, kelurahan, dan desa adat harus harmonis," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Bangli I Dewa Bagus Riana Putra di sela rapat koordinasi teknis pengembangan KDKMP di Bangli, Bali, Kamis (9/4).

Untuk mempercepat pengembangan koperasi itu, Pemkab Bangli telah menyusun regulasi agar desa adat mendapatkan manfaat nyata atas pemanfaatan lahan desa adat.

Adapun pemanfaatan lahan desa adat untuk gerai KDKMP itu, kata dia, menggunakan skema pinjam pakai.

 "Statusnya itu tidak menghilangkan kepemilikan desa adat. Jika terjadi perubahan peruntukan di luar kesepakatan, desa adat berhak menarik kembali tanah tersebut," imbuhnya.

Menanggapi kekhawatiran masyarakat adat mengenai status tanah, Sekda menegaskan kepemilikan tanah desa adat dipastikan aman. 

Ia menjelaskan berdasarkan aturan, minimal 20 persen dari laba usaha KDMP yang menjadi hak pemerintah desa harus dialokasikan kembali kepada desa adat dalam bentuk belanja kegiatan.

Desa adat, imbuh dia, dapat mengusulkan kegiatan melalui mekanisme perencanaan desa (RKP Desa), sehingga manfaat ekonomi dari koperasi benar-benar dirasakan oleh masyarakat adat sebagai penerima manfaat.

"Desa memiliki anggaran, sementara Desa Adat memiliki aset tanah. Kekuatan ini harus disatukan melalui pola koordinasi dan kontribusi bersama," imbuhnya.

 Untuk mempercepat prosesnya, Pemkab Bangli telah menetapkan prosedur formal yang meliputi musyawarah desa (musdes) untuk penyepakatan permohonan lahan.

Kemudian rapat adat (Paruman Adat) untuk mendapatkan persetujuan warga desa adat, penandatanganan berita acara dan perjanjian pinjam pakai yang melibatkan pengurus (prajuru) adat, perbekel, dan badan pemberdayaan desa (BPD).

Sekda Bangli juga memberikan tenggat waktu bagi desa yang belum berproses yakni hingga 16 April 2026, kesepakatan antara desa dinas dan desa adat, sudah harus dilaporkan dan diperkuat dengan penandatanganan pakta integritas sebagai bentuk komitmen bersama.

Dengan ini Kabupaten Bangli optimistis menjadi pelopor dalam penguatan ekonomi kerakyatan berbasis koperasi yang harmonis dengan tatanan adat budaya Bali.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Nasional
Kemenperin Dorong Gen Z Kem...
Luar Negeri
Harga Energi dan Biaya Hidu...
Megapolitan
Dana Cadangan, Pramono Usul...
Advertisement
FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

03 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.