Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemerintah Perkuat Pengawasan Tata Guna Lahan dan Lingkungan Hidup di Kawasan Puncak

📅 Senin, 28 Jul 2025, 15:00 WIB | Oleh:
Pemerintah Perkuat Pengawasan Tata Guna Lahan dan Lingkungan Hidup di Kawasan Puncak Doc: Jakarta Globe

JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurrofiq resmi mencabut izin lingkungan dari sembilan perusahaan yang beroperasi di kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Tindakan tegas ini diambil lantaran pelanggaran terhadap tata guna lahan dan kelalaian dalam menjaga perlindungan lingkungan.

Menurut Hanif, perusahaan-perusahaan tersebut telah beberapa kali diberi peringatan untuk membongkar bangunan ilegal yang berada di hutan lindung dan lahan milik PTPN. Namun, peringatan itu tidak diindahkan oleh para pelaku usaha maupun pemerintah daerah setempat.

"Setelah berkali-kali diperingatkan dan tidak ada tindakan dari Pemerintah Kabupaten Bogor, kami memutuskan untuk turun tangan langsung dan mencabut izin mereka," tegas Hanif saat meninjau lokasi di Puncak, Minggu (27/7).

Kementerian Lingkungan Hidup juga telah memberikan tenggat waktu hingga akhir Agustus 2025 bagi pemilik bangunan ilegal untuk melakukan pembongkaran secara sukarela. Jika tidak dipatuhi, pemerintah akan melakukan pembongkaran paksa disertai tindakan hukum.

“Pelanggar aturan ini akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 114 UU No. 32/2009, dengan ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun,” ujarnya.

Salah satu pelaku usaha, CV Mega Karya, telah memulai pembongkaran delapan gazebo dan sebuah restoran. Namun Hanif menegaskan, perusahaan yang belum mematuhi perintah akan segera diinspeksi dan ditindak secara hukum.

Selain pembongkaran, pemerintah juga mewajibkan pelaku usaha melakukan reboisasi dan rehabilitasi ekologi di area terdampak. Langkah ini untuk memulihkan lingkungan dan mengembalikan kawasan Puncak ke kondisi alaminya.

Saat ini, terdapat 33 perusahaan yang menyewa lahan dari PTPN, namun membangun bangunan yang melanggar aturan tata ruang dan lingkungan. Pemerintah berencana melakukan verifikasi menyeluruh terhadap seluruh aktivitas penggunaan lahan tersebut.

“Setelah proses ini selesai, kami juga akan mulai menata dan mereklamasi sekitar 400 hektare lahan yang diduga digunakan secara ilegal tanpa perjanjian resmi dengan PTPN,” kata Hanif.

Ia juga mengingatkan bahwa pembangunan tak terkendali di daerah aliran Sungai Ciliwung hulu, termasuk di wilayah Puncak, turut memperparah degradasi lingkungan dan meningkatkan risiko banjir di wilayah hilir seperti Jakarta dan Depok.

Untuk itu, Hanif menghimbau warga dan investor agar tidak lagi membangun vila atau membuka usaha baru di kawasan Puncak, khususnya di Kecamatan Cisarua.

"Pembangunan vila di wilayah ini harus dihentikan. Investasi terbaik yang bisa kita lakukan saat ini adalah melindungi lingkungan dan menanam pohon," tegasnya.

Langkah ini menjadi sinyal kuat dari pemerintah pusat untuk tidak lagi mentoleransi pelanggaran tata ruang di kawasan konservasi dan hutan lindung. Pemerintah juga memastikan pengawasan lebih ketat ke depan guna mencegah kasus serupa terulang kembali.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Menkeu Ungkap Banyak Rumor ...

Wali Kota Bogor Aktivasi Museum Pajajaran

28 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Megapolitan
Wali Kota Bogor Aktivasi Mu...
Nasional
Mantan Wamenaker Noel Divon...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.