Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemerintah Percepat Pembangunan Fisik Lebih dari 80 Ribu Kopdes Merah Putih

📅 Kamis, 09 Okt 2025, 13:19 WIB | Oleh:
Pemerintah Percepat Pembangunan Fisik Lebih dari 80 Ribu Kopdes Merah Putih Doc: antara foto
Ket. Penandatanganan keputusan bersama dilakukan antara Kementerian Koperasi (Kemenkop), Kementerian Dalam Negeri, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Keuangan, dan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, di Kantor Kemenkop, Jakarta, Kamis (9/10).

JAKARTA - Pemerintah menyepakati dan menandatangani surat keputusan bersama (SKB) sebagai bagian dari upaya percepatan pembangunan fisik dan operasional gerai dan pergudangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

SKB ini menjadi tindak lanjut pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, yang menargetkan pembentukan kopdes/kopkel di lebih dari 80.000 desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.

Penandatanganan keputusan bersama dilakukan antara Kementerian Koperasi (Kemenkop), Kementerian Dalam Negeri, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Keuangan, dan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, di Kantor Kemenkop, Jakarta, Kamis (9/10).

Kementerian dan lembaga tersebut menyatakan komitmen penuh untuk mendukung pembangunan fisik koperasi, termasuk gedung, gerai bisnis, pergudangan, serta sarana transportasi dan operasional lainnya.

Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyampaikan pembangunan fisik koperasi akan dimulai pada bulan ini. Satgas Percepatan Pembentukan Kopdes Merah Putih bersama berbagai lembaga pendukung akan turun langsung ke desa dan kelurahan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan.

“Setelah terbentuk dan terbangun, operasionalisasi koperasi akan segera dimulai,” ujar Ferry.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Desa dan PDT Yandri Susanto mengatakan pembangunan fisik dan operasional gerai dan pergudangan ini akan dilakukan di sekitar 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Dengan 75.295 desa yang terbagi dalam empat kategori — mandiri, maju, berkembang, dan tertinggal — program ini diharapkan mampu mendorong pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan.

Mengenai sumber pendanaan, Yandri menyampaikan bahwa saat ini baru sebatas surat keputusan bersama, dan ke depannya akan diterbitkan regulasi yang lebih tinggi sebagai landasan hukum untuk mengatur secara rinci, termasuk soal pendanaan dan aspek lainnya.

“Kami mengajak seluruh kepala desa, pengurus koperasi, dan tokoh masyarakat untuk menyambut program ini dengan semangat gotong royong. Ini adalah program strategis nasional yang harus kita sukseskan bersama,” kata Yandri.

Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, pendanaan untuk percepatan pembentukan 80 ribu kopdes dibebankan pada APBN, APBD, APBDes, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) juga diminta turut memodali pendirian koperasi untuk investasi infrastruktur dan modal kerja.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Berpotensi Melemah Lanjutan...
Olahraga
Iran Membidik Langkah Berse...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.