Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemerintah Longgarkan Impor, Bahan Baku Plastik Kini Tanpa Bea

📅 Selasa, 28 Apr 2026, 19:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pemerintah Longgarkan Impor, Bahan Baku Plastik Kini Tanpa Bea Doc: ANTARA FOTO/ Aprillio Akbaragr
Ket. Ilustrasi-Warga memilih gelas plastik di Pasar Johar, Semarang, Jawa Tengah.

JAKARTA – Kebijakan bea masuk impor bahan baku plastik memiliki implikasi ganda bagi struktur industri dalam negeri.

Di satu sisi, tarif impor yang tinggi dapat melindungi produsen petrokimia domestik dari tekanan harga global, sekaligus mendorong substitusi impor dan peningkatan kapasitas produksi lokal.

Namun di sisi lain, industri hilir—seperti kemasan, otomotif, hingga elektronik—justru menghadapi kenaikan biaya produksi yang berpotensi menekan daya saing ekspor dan margin usaha.

Dalam konteks rantai pasok, ketergantungan Indonesia terhadap bahan baku tertentu yang belum sepenuhnya diproduksi di dalam negeri membuat kebijakan ini perlu dirancang secara selektif.

Penetapan bea masuk yang terlalu agresif tanpa kesiapan substitusi domestik berisiko menciptakan inefisiensi dan inflasi biaya.

Oleh karena itu, pendekatan yang lebih adaptif—misalnya melalui insentif fiskal, skema tarif diferensial, atau relaksasi sementara untuk bahan baku tertentu—menjadi krusial untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan industri hulu dan keberlanjutan sektor hilir.

Pemerintah membebaskan bea masuk impor bahan baku plastik menjadi 0 persen guna menjaga pasokan dan menekan biaya produksi industri.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (28/4), menyebutkan sejumlah bahan baku plastik yang mendapat insentif tersebut seperti polipropilena (polypropylene), polietilena (polyethylene), HDPE (high-density polyethylene), dan LLDPE (linear low-density polyethylene).

Sebelumnya, bea masuk bahan baku plastik berada di rentang 5-15 persen.

“Seluruhnya diberikan bea masuk 0 persen, namun ini diberi periode dalam enam bulan. Nanti kita lihat situasi sesudah enam bulan seperti apa,” ujar dia.

Airlangga mengatakan kebijakan itu juga diterapkan guna menjaga stabilitas harga di sektor kemasan agar tidak mendorong kenaikan harga makanan dan minuman.

Selain kebijakan tarif, pemerintah juga melakukan penyesuaian pada aspek perizinan impor.

Ia menuturkan, Kementerian Perindustrian akan menyusun daftar komoditas yang memerlukan pertimbangan teknis (pertek), sedangkan Kementerian Perdagangan akan merevisi peraturan menteri terkait impor.

Pemerintah juga menyiapkan mekanisme service level agreement (SLA) guna memastikan transparansi dan kepastian proses perizinan bagi pelaku industri. Sistem nasional industri (Sinas) serta penguatan standar nasional Indonesia (SNI) juga akan dioptimalkan agar alur proses perizinan lebih jelas, termasuk dari sisi waktu dan tahapan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
PT KAI Tutup 116 Perlintasa...
Ekonomi
Menkeu Ungkap Banyak Rumor ...

Wali Kota Bogor Aktivasi Museum Pajajaran

58 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Megapolitan
Wali Kota Bogor Aktivasi Mu...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.