Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemerintah Berlakukan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 hingga 30 Persen, Cek Tanggal Berlakunya

📅 Kamis, 12 Mar 2026, 14:20 WIB | Oleh:
Pemerintah Berlakukan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 hingga 30 Persen, Cek Tanggal Berlakunya Doc: antara foto
Ket. Calon penumpang KA

JAKARTA - Pemerintah resmi memberlakukan stimulus diskon tiket transportasi dengan potongan harga hingga 30 persen untuk mendukung kelancaran arus mudik Lebaran 2026.

Potongan harga hingga 30 persen diberikan untuk moda kereta api, kapal laut, dan jalan tol, sementara tiket pesawat domestik kelas ekonomi mendapatkan diskon 17–18 persen, serta jasa kepelabuhanan penyeberangan digratiskan sepenuhnya.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Ernita Titis Dewi saat dihubungi di Jakarta, Kamis (12/3), mengatakan pemerintah menargetkan jutaan penumpang dapat terbantu dengan kebijakan ini.

“Kebijakan stimulus dimaksudkan untuk mendorong daya beli masyarakat untuk melakukan perjalanan pada masa angkutan Lebaran sehingga akan meningkatkan mobilitas dan pertumbuhan ekonomi,” kata Titis.

Adapun diskon berlaku dalam periode tertentu guna mengurai kepadatan. Titis menuturkan untuk angkutan kereta api, diskon sebesar 30 persen berlaku pada seluruh kereta api (KA) ekonomi non-penugasan mulai 14 hingga 29 Maret 2026. Target penerima mencapai 1,28 juta penumpang dengan total 188 perjalanan, terdiri atas 156 KA reguler dan 32 KA tambahan.

Untuk angkutan laut, diskon 30 persen diberikan pada kelas ekonomi di seluruh trayek kapal PSO Pelni. Diskon ini berlaku untuk keberangkatan pada 11 Maret hingga 5 April 2026 dengan target 445 ribu penumpang di 25 kapal.

Sementara itu, angkutan udara memberikan potongan harga 17 hingga 18 persen untuk tiket pesawat domestik kelas ekonomi.

Diskon tiket pesawat berlaku pada periode 14–29 Maret 2026 dengan pembelian tiket sudah dilakukan mulai 10 Februari. Sasaran penerima mencapai 3,32 juta penumpang.

Titis menyampaikan stimulus ini ditopang oleh Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 11 persen, potongan biaya jasa bandara, serta diskon avtur 10 persen di 37 bandara.

Adapun untuk penyeberangan, lanjut dia, pemerintah memberikan stimulus berupa pembebasan 100 persen tarif jasa kepelabuhanan.

Diskon ini berlaku pada 12–31 Maret 2026 di 14 pelabuhan penyeberangan.

Selain itu, pemotongan harga 30 persen juga dilakukan pada tarif jalan tol di 25 ruas di Sumatera dan Jawa. Diskon berlaku pada 15–16 Maret serta 26–27 Maret 2026.

Berdasarkan hasil survei Kemenhub, diperkirakan sebanyak 143,9 juta orang akan melakukan perjalanan mudik pada Lebaran tahun ini.

Lima provinsi tujuan terbanyak pada mudik kali ini adalah Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Sulawesi Selatan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
IESR: Pulau Sumbawa Punya P...

Keren, Unika Atma Jaya Masuk Top 100 Dunia WURI 2026

38 menit yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Megapolitan
Mau Tawuran, Dua Pemuda Baw...
Megapolitan
Perum Bulog Lebak-Pandeglan...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Nasional
Tanggapan Istana Usai Wamen...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.