Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Strategi Pembangunan

Pemerintah Berikan Waktu Tiga Bulan Masa Transisi Aturan Pengetatan Impor

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah memberikan waktu tiga bulan sebagai masa transisi untuk memastikan kelancaran implementasi aturan pengetatan arus masuk barang impor. Aturan tersebut dituangkan dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

"Perubahan post-border menjadi border dimasukkan dalam perubahan Tata Niaga Impor dalam Permendag 25 Tahun 2022," kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, di Jakarta, Kamis (2/11).

Seperti dikutip dari Antara, Airlangga mengatakan revisi Permendag itu mengubah pengaturan tata niaga impor dari post border menjadi border untuk delapan komoditas, yakni tas, elektronik, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik, barang tekstil sudah jadi lainnya, mainan anak, alas kaki, dan pakaian jadi.

Selain mengubah aturan tata niaga impor, tambah dia, revisi Permendag Nomor 25 Tahun 2022 juga melakukan relaksasi terhadap aturan barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk 10 kelompok barang, dengan pengecualian barang larangan dan pembatasan (lartas) serta tidak diperlukan Surat Keterangan Perwakilan RI di Luar Negeri.

Tiga Kali Pengiriman
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top