Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pemerintah Berikan Waktu Tiga Bulan Masa Transisi Aturan Pengetatan Impor

📅 Jumat, 03 Nov 2023, 00:00 WIB | Oleh:
Pemerintah Berikan Waktu Tiga Bulan Masa Transisi Aturan Pengetatan Impor Doc: ISTIMEWA

JAKARTA - Pemerintah memberikan waktu tiga bulan sebagai masa transisi untuk memastikan kelancaran implementasi aturan pengetatan arus masuk barang impor. Aturan tersebut dituangkan dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

"Perubahan post-border menjadi border dimasukkan dalam perubahan Tata Niaga Impor dalam Permendag 25 Tahun 2022," kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, di Jakarta, Kamis (2/11).

Seperti dikutip dari Antara, Airlangga mengatakan revisi Permendag itu mengubah pengaturan tata niaga impor dari post border menjadi border untuk delapan komoditas, yakni tas, elektronik, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik, barang tekstil sudah jadi lainnya, mainan anak, alas kaki, dan pakaian jadi.

Selain mengubah aturan tata niaga impor, tambah dia, revisi Permendag Nomor 25 Tahun 2022 juga melakukan relaksasi terhadap aturan barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk 10 kelompok barang, dengan pengecualian barang larangan dan pembatasan (lartas) serta tidak diperlukan Surat Keterangan Perwakilan RI di Luar Negeri.

Tiga Kali Pengiriman

Dalam aturan tersebut, bagi PMI yang berdokumen/ prosedural diperbolehkan melakukan tiga kali pengiriman per tahun, sedangkan bagi PMI yang tidak berdokumen/ nonprosedural diperbolehkan melakukan satu kali pengiriman per tahun.

Sebanyak 10 kelompok barang yang dimaksud, antara lain pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi, barang tekstil jadi lainnya, elektronik (kecuali telepon seluler, komputer, dan tablet), alas kaki, kosmetik, mainan anak, tas, makanan dan minuman (kecuali minuman beralkohol) dengan batasan jumlah tertentu.

"Kita minta K/L terkait harus menyelesaikan aturannya dalam waktu dua minggu ini, sementara untuk proses transisinya diberikan waktu tiga bulan supaya memudahkan di lapangan," tutur Menko Airlangga.

Pemerintah juga menetapkan positive list untuk barang impor yang dapat diimpor langsung lewat Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE/e-commerce).

Jenis barang impor yang diperbolehkan untuk dijual melalui e-commerce adalah buku, film, perangkat lunak atau software, dan musik dengan harga di bawah 100 dollar AS.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.