Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemberantasan Narkoba, BNN Ungkap 14 Sindikat Narkotika Jaringan Internasional Selama 2024

📅 Selasa, 24 Des 2024, 03:37 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pemberantasan Narkoba, BNN Ungkap 14 Sindikat Narkotika Jaringan Internasional Selama 2024 Doc: ANTARA/Rio Feisal
Ket. Tersangka kasus narkotika dalam acara Konferensi Pers Akhir Tahun 2024 dan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika, di Kantor BNN RI, Jakarta, Senin (23/12/2024).

Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI telah mengungkap sebanyak 14 sindikat narkotika jaringan internasional selama 2024.

Kepala BNN RI Komjen Pol Marthinus Hukom menjelaskan bahwa salah satu cara penyelundupan narkotika oleh jaringan internasional yakni dengan menggunakan sarana transportasi udara dengan modus pengiriman paket antarnegara.

"Seperti yang dilakukan jaringan Gregor Haas yang menjadi bagian dari jaringan kartel narkotika Amerika Selatan, tepatnya Kartel Sinaloa yang berpusat di Meksiko," kata Marthinus dalam acara Konferensi Pers Akhir Tahun 2024 dan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika, di Kantor BNN RI, Jakarta, Senin.

Selain itu, dia mengatakan bahwa sindikat jaringan internasional menggunakan kapal untuk menyelundupkan narkotika masuk ke Indonesia.

Menurut dia, sindikat narkotika jaringan internasional memanfaatkan celah gelapnya laut yang menjadi perbatasan Indonesia dengan menggunakan kapal-kapal tradisional yang terbuat dari kayu, dan serat sintetis, seperti kelompok dari Tawau, Malaysia.

Sementara itu, dia mengatakan bahwa upaya penyelundupan melalui darat juga masih dilakukan, dan telah digagalkan oleh BNN.

"Di sepanjang perbatasan Kalimantan Barat, BNN bersama Bea Cukai dan Satgas Pamtas berkali-kali menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu dan ekstasi di berbagai pintu masuk. Sekitar 100 kilogram narkotika jenis sabu dan ekstasi berhasil disita dengan mengamankan enam tersangka WNI (warga negara Indonesia), dan tiga tersangka WNA (warga negara asing), termasuk sabu sebanyak 6,2 kilogram," tuturnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa selain sindikat jaringan internasional yang melibatkan WNA, BNN juga berhasil mengungkap penyelundupan narkotika yang dikendalikan oleh WNI di luar negeri.

"WNI tersebut telah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang) atas nama Dewi Astuti, dan sampai ini masih berada di luar negeri," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa BNN pada kasus tersebut bekerja sama dengan kepolisian terkait narkotika negara sahabat maupun instansi terkait di dalam dan luar negeri untuk memburu serta membawa DPO tersebut ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Adapun dia menjelaskan bahwa BNN pada 2024 telah mengungkapkan 13 sindikat narkotika jaringan nasional.

Ia mengatakan bahwa sindikat narkotika jaringan nasional membangun jejaringnya dengan melintasi pulau dan provinsi. Mereka, kata Marthinus, membangun jejaring di kota dan di desa tanpa mengenal batas identitas, suku, agama, bahasa, atau lainnya.

"Saya memohon doa kepada seluruh masyarakat Indonesia agar BNN mampu mengemban tugas yang diberikan negara ini demi terwujudnya tujuan nasional," ucapnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.00...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.