Pemberantasan Narkoba, BNN Ungkap 14 Sindikat Narkotika Jaringan Internasional Selama 2024
Tersangka kasus narkotika dalam acara Konferensi Pers Akhir Tahun 2024 dan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika, di Kantor BNN RI, Jakarta, Senin (23/12/2024).
Foto: ANTARA/Rio FeisalJakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI telah mengungkap sebanyak 14 sindikat narkotika jaringan internasional selama 2024.
Kepala BNN RI Komjen Pol Marthinus Hukom menjelaskan bahwa salah satu cara penyelundupan narkotika oleh jaringan internasional yakni dengan menggunakan sarana transportasi udara dengan modus pengiriman paket antarnegara.
"Seperti yang dilakukan jaringan Gregor Haas yang menjadi bagian dari jaringan kartel narkotika Amerika Selatan, tepatnya Kartel Sinaloa yang berpusat di Meksiko," kata Marthinus dalam acara Konferensi Pers Akhir Tahun 2024 dan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika, di Kantor BNN RI, Jakarta, Senin.
Selain itu, dia mengatakan bahwa sindikat jaringan internasional menggunakan kapal untuk menyelundupkan narkotika masuk ke Indonesia.
Menurut dia, sindikat narkotika jaringan internasional memanfaatkan celah gelapnya laut yang menjadi perbatasan Indonesia dengan menggunakan kapal-kapal tradisional yang terbuat dari kayu, dan serat sintetis, seperti kelompok dari Tawau, Malaysia.
Sementara itu, dia mengatakan bahwa upaya penyelundupan melalui darat juga masih dilakukan, dan telah digagalkan oleh BNN.
"Di sepanjang perbatasan Kalimantan Barat, BNN bersama Bea Cukai dan Satgas Pamtas berkali-kali menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu dan ekstasi di berbagai pintu masuk. Sekitar 100 kilogram narkotika jenis sabu dan ekstasi berhasil disita dengan mengamankan enam tersangka WNI (warga negara Indonesia), dan tiga tersangka WNA (warga negara asing), termasuk sabu sebanyak 6,2 kilogram," tuturnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa selain sindikat jaringan internasional yang melibatkan WNA, BNN juga berhasil mengungkap penyelundupan narkotika yang dikendalikan oleh WNI di luar negeri.
"WNI tersebut telah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang) atas nama Dewi Astuti, dan sampai ini masih berada di luar negeri," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa BNN pada kasus tersebut bekerja sama dengan kepolisian terkait narkotika negara sahabat maupun instansi terkait di dalam dan luar negeri untuk memburu serta membawa DPO tersebut ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Adapun dia menjelaskan bahwa BNN pada 2024 telah mengungkapkan 13 sindikat narkotika jaringan nasional.
Ia mengatakan bahwa sindikat narkotika jaringan nasional membangun jejaringnya dengan melintasi pulau dan provinsi. Mereka, kata Marthinus, membangun jejaring di kota dan di desa tanpa mengenal batas identitas, suku, agama, bahasa, atau lainnya.
"Saya memohon doa kepada seluruh masyarakat Indonesia agar BNN mampu mengemban tugas yang diberikan negara ini demi terwujudnya tujuan nasional," ucapnya.
Berita Trending
- 1 Dorong Sistem Pembayaran Inklusif, BI Hadirkan Tiga Layanan Baru BI-Fast mulai 21 Desember 2024
- 2 Kunto Aji Persembahkan Video Musik "Melepas Pelukan Ibu" yang Penuh Haru di Hari Ibu
- 3 Kenaikan PPN 12% Bukan Opsi Tepat untuk Genjot Penerimaan Negara, Pemerintah Butuh Terobosan
- 4 Pemerintah Harus Segera Hentikan Kebijakan PPN 12 Persen
- 5 Desa-desa di Indonesia Diminta Kembangkan Potensi Lokal
Berita Terkini
- Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Visi Media Asia Tbk
- Transformasi Digital, DPLK BNI Hadir Dengan Website Baru
- KPK Resmi Tetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tersangka Kasus Suap Harun Masiku
- Perluas Akses KPR, Bank Mandiri Jadi Penyalur FLPP dengan Tingkat Keterhunian Terbaik
- Gunung Raung Erupsi, Warga Diminta Gunakan Masker