Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pelaku Usaha Pangan Diingatkan untuk Miliki Sertifikasi Laik Hygiene Sanitasi

📅 Senin, 15 Apr 2024, 00:01 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pelaku Usaha Pangan Diingatkan untuk Miliki Sertifikasi Laik Hygiene Sanitasi Doc: ANTARA/Dokumen Pribadi
Ket. Petugas Dinas Kesehatan Kota Pekalongan sedang menempelkan label pembinaan dan pengawasan sebagai upaya menjamin produk layak konsumsi pedagang makanan maupun minuman, di Pekalongan.

Pekalongan - Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, mengingatkan para pelaku usaha pangan agar memiliki sertifikasi laik hygiene sanitasi (SLHS) serta label pembinaan dan pengawasan sebagai upaya menjamin produk layak konsumsi.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekalongan Slamet Budiyanto di Pekalongan, Minggu, mengatakan bahwa kepemilikan SLHS ini penting untuk melindungi dan meningkatkan kepercayaan pembeli.

"Jika produk pangan itu aman, tentunya akan meningkatkan nilai jual sehingga pelaku usaha kami minta memiliki sertifikasi hygiene sanitasi," katanya. Kalau sampai ada yang keracunan makanan atau minuman maka akan menjatuhkan usaha tersebut," katanya.

Ia yang didampingi Kepala Bidang Sanitarian Muda Maysaroh mengatakan untuk mendapatkan SLHS maupun label pengawasan dan pembinaan, masyarakat bisa mengakses melalui laman oss.go.id menggunakan android maupun komputer.

Namun, kata dia, apabila masyarakat kesulitan mengakses aplikasi itu maka bisa datang langsung ke kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Menurut dia, apabila melalui laman tersebut, masyarakat diminta melengkapi beberapa persyaratan seperti administrasi meliputi jenis usaha, total pegawai, dan apakah pegawai telah mengikuti pelatihan keamanan pangan.

Kemudian khusus pengajuan prosedur sertifikasi laik hygiene sanitasi diperlukan syarat uji laboratorium dengan dibuktikan bahwa produk memenuhi syarat kimia dan biologi.

"Selain itu, penilaian atau assessment kesehatan lingkungan dimana yang bersangkutan menilai usahanya sendiri apakah sudah layak atau belum, semua gratis," katanya.

Dikatakan, setelah semua persyaratan terpenuhi maka pengajuan daring dari pemohon akan ditindaklanjuti oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

"Pemohon sertifikasi laik hygiene sanitasi serta label pembinaan dan pengawasan tidak perlu datang ke Dinas Kesehatan," katanya.

Ia mengatakan pihaknya secara bertahap memasifkan kegiatan pembinaan dan pengawasan di sejumlah pengelolaan pangan seperti restoran, warung makan, dan depot air minum.

"Kami menghimbau pengelola pangan agar menempelkan SLHS maupun label pengawasan dan pembinaan di tempat usaha supaya konsumen menyakini bahwa produk pangan yang dijual sudah aman dan layak konsumsi," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.