Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pansus RUU Kelautan Nilai Perlu Regulasi Khusus 'Coast Guard' di Indonesia

Foto : dpr.go.id

Ketua Pansus RUU Kelautan Utut Adianto saat memimpin Rapat Kerja Pansus penyusunan Revisi Undang-undang (RUU) Kelautan.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) RUU Kelautan DPR RI menilai perlu ada regulasi khusus yang komprehensif mengenai keberadaan Indonesia Coast Guard yang diusulkan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Hadi Tjahjanto dalam Rapat Kerja Pansus penyusunan Revisi Undang-undang (RUU) Kelautan.

"Memang kalau idealnya Bakamla ini punya undang-undang sendiri. Kalau sekarang ini kan Bakamla nempel di Undang-Undang Kelautan. Kalau (persoalan) kelautan ya yang punya wilayah kewenangan terbesar ya Menteri Kelautan dan Perikanan," ungkap Ketua Pansus RUU Kelautan Utut Adianto di Jakarta, Senin (3/6).

Wakil Ketua Pansus RUU Kelautan Slamet juga memandang hal yang sama, yakni perlunya regulasi khusus yang mengatur mengenai Indonesia Coast Guard. Negara lain seperti Turki, kata dia, telah memiliki regulasi mengenai coast guard sehingga kewenangan mengenai keamanan laut tidak tumpang tindih.

"Kalau secara pandangan-pandangan kami (Pansus RUU Kelautan), harusnya ada undang-undang tersendiri terkait dengancoast guard ini. Jadi tidak nempel di Undang-undang Kelautan yang bicara tentang pemanfaatan laut dan sumber dayanya. Tetapi keamanannya dibicarakan tersendiri dalam suatu undang-undang," jelasnya.

Usulan mengenai keberadaancoast guard merupakan arahan Presiden Joko Widodo melalui surat Nomor R-35/Pres/07/2023 tanggal 7 Juli 2023. Hal ini diharapkan agar tidak ada lagi kesan dualismecoast guarddi Indonesia, sehingga perlu penegasan posisi badan atau entitas baru sebagaiCoast GuardIndonesia dalam Revisi Undang-undang Kelautan ini.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top