Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pakar Hukum: Banyak Saksi Kasus Vina Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK sebagai Hal Wajar

Foto : antarafoto

Aparat Polda Jabar melakukan konferensi pers terkait kasus pembunuhan Vina.

A   A   A   Pengaturan Font

Pakar hukum pidana Universitas Padjadjaran, Lies Sulistiani, menilai wajar bila ada permohonan perlindungan baru kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.

JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Padjadjaran, Lies Sulistiani, menilai wajar bila ada permohonan perlindungan baru kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.

"Kasus Vina Cirebon menjadi kasus yang banyak menarik perhatian masyarakat. Oleh karena itu, banyaknya saksi yang mengajukan perlindungan kepada LPSK menjadi sangat wajar," kata Lies saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Selasa (11/6).

Selain itu, ia mengatakan bahwa banyaknya permohonan dapat terjadi karena para saksi dinilai khawatir terhadap keselamatan jiwanya, sehingga memerlukan jaminan perlindungan.

"Selain perlindungan atas rasa aman, mungkin juga membutuhkan perlindungan bentuk lain, misalnya jaminan untuk tidak dipidanakan karena keterangan yang diberikannya," ujarnya.

Oleh sebab itu, ia mengatakan bahwa penting bagi LPSK untuk menelaah dengan baik posisi para saksi yang meminta permohonan perlindungan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top