Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Hilangkan Rasa Takut, LPSK Tambah Lima Terlindung Baru Pada Kasus Tewasnya Vina dan Eki

📅 Kamis, 12 Sep 2024, 00:23 WIB | Oleh: Tim Penulis
Hilangkan Rasa Takut, LPSK Tambah Lima Terlindung Baru Pada Kasus Tewasnya Vina dan Eki Doc: ANTARA/HO-LPSK
Ket. Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati (tengah) di sela persidangan Peninjauan Kembali ketika mendampingi para terlindung dalam kasus kematian Vina dan Eki di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat, Rabu (11/9/2024).

Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan untuk menambah lima terlindung baru pada kasus tewasnya Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat, yakni terhadap TW, OR, PW, AS, dan D.

Terlindung TW, OR, PW, dan AS mendapatkan perlindungan berupa pemenuhan hak prosedural pada semua proses hukum, sementara terlindung D mendapatkan perlindungan pemenuhan hak prosedural untuk persidangan Peninjauan Kembali (PK) tujuh terpidana kasus kematian Vina dan Eki.

"Kelimanya memenuhi persyaratan sebagai saksi yang perlu mendapatkan dukungan LPSK, sehingga kami memutuskan mengabulkan pemohon diberikan pemenuhan hak prosedural berupa pendampingan," ucap Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati sebagaimana keterangan diterima di Jakarta, Rabu.

Pemberian perlindungan tersebut ditetapkan melalui sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada hari Selasa (10/9). Nurherwati mengatakan, LPSK mempertimbangkan syarat-syarat berdasarkan Pasal 28 Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban dalam menetapkan keputusan tersebut.

Menurut LPSK, kelima terlindung baru ini merasa ketakutan dalam memberikan keterangan, padahal kelimanya merupakan saksi alibi, didukung hasil asesmen psikologis dan rekam jejak tidak terlibat dalam tindak pidana.

"Pada proses peradilan (kasus pembunuhan Vina dan Eki sebelumnya) mereka mendapatkan ancaman, sehingga memberikan keterangan yang tidak sesuai. Kami mendorong mereka bisa bersaksi (dalam upaya hukum PK) tanpa ancaman dalam memberikan keterangan yang baru, sesuai, dan bisa dibuktikan. Apa yang mereka lihat dan alami," kata Nurherwati.

Sebelumnya, Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada Senin (2/9) memutuskan untuk memberikan perlindungan kepada tujuh orang terpidana kasus kematian Vina dan Eki.

Tujuh orang tersebut adalah RA, ER, HS, ES, JY, SP, dan SD. Para terlindung saat ini berstatus sebagai saksi dalam kasus pemberian keterangan palsu dan sebagai pemohon PK dalam kasus tewasnya Vina dan Eki.

Ketujuh terlindung mendapat layanan pemenuhan hak prosedural serta pengawalan dan pengamanan melekat saat pemberian keterangan atau kesaksian dalam sidang PK di Pengadilan Negeri Cirebon.

Sementara itu, khusus untuk terlindung SD, diberikan perlindungan tambahan, yakni perlindungan fisik berupa pengawasan dan rehabilitasi psikologis.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
Luar Negeri
Korsel Usulkan Dialog Milit...
Megapolitan
DKI Jakarta Benahi Kabel Se...

Arema FC Mengikuti Langkah PSIM, Memecat Pelatih

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Arema FC Mengikuti Langkah ...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Sabet 14 Medali Sehari, Indonesia Makin Kokoh di 9 Besar Asian Para Games 2026

Sabet 14 Medali Sehari, Indonesia Makin Kokoh di 9 Besar Asian Para Games 2026

23 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.