Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pagar Laut Bekasi Selesai dengan Rp2 Miliar

📅 Selasa, 04 Mar 2025, 03:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pagar Laut Bekasi Selesai dengan Rp2 Miliar Doc: ANTARA/HO-Humas KKP
Ket. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono (Ipunk).

BEKASI – Masyarakat mungkin terheran-heran, kasus pagar laut perairan Bekasi, tuntas hanya dengan 2 miliar rupiah. PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) sebagai pihak terlibat telah membayar denda administratif atas tindakan pemagaran laut. “Maka, kasusnya telah tuntas,” tandas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk), Senin (3/3).

“Pembayaran denda administratif telah diterima KKP pada hari Jumat,” ujar Ipunk. Dia menyampaikan bahwa sesuai Surat Dirjen PSKDP Perihal Penetapan Denda Administratif TRPN, perusahaan itu dikenakan denda administratif sebesar 2 miliar dan telah dibayar lunas.

“Sudah dibayar lunas. Selama proses penyelesaian, TRPN kooperatif,” jelas Ipunk. TRPN telah membongkar ssecara mandiri pagar laut dan menyatakan bersedia membayar denda administratif.

TRPN telah mengakui pelanggaran pemanfaatan ruang laut. Pelanggaran reklamasi area home base dan sempadan tanpa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Ada juga pelanggaran pengerukan alur dan pemagaran laut bambu tanpa PKKPRL.

“Jadi, TRPN ini dikenai sanksi administratif berupa denda administratif karena memanfaatkan ruang laut dan reklamasi tanpa PKKPRL,” jelas Ipunk. Sebelumnya, KKP menyegel kegiatan reklamasi dan pemasangan pagar laut yang tidak dilengkapi dokumen PKKPRL di Muara Tawar, Kabupaten Bekasi oleh TRPN.

Pemasangan pagar laut itu melanggar Pasal 18 angka 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, saat Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPR di Jakarta, Kamis (27/2), menyampaikan keseriusan KKP menyelesaikan kasus pagar laut Bekasi.

Sementara itu, untuk kasus pidananya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah meningkatkan status kasus dugaan pemalsuan 93 sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi ke penyidikan. Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan, beberapa penyidik madya dan utama telah gelar perkara. Ant/G-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.