OJK Terrbitkan Aturan Baru Perkuat Industri BPR
Foto : ANTARA/HO-OJK
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aman Santosa.
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) mengenai penetapan status dan tindak lanjut pengawasan BPR dan BPRS serta POJK kualitas aset BPR.
Baca Juga :
Tata Kelola Industri Jasa Keuangan Ditingkatkan
"OJK terus memperkuat dan mengembangkan sektor perbankan khususnya Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS)," kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi Aman Santosa di Jakarta, Sabtu (3/2).
Baca Juga :
Konsolidasi BPR Terus Dipacu
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya