OJK Terrbitkan Aturan Baru Perkuat Industri BPR
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aman Santosa.
Aturan yang pertama, yakni POJK Nomor 28 Tahun 2023 (POJK 28/2023) tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS dikeluarkan untuk mendukung dan mewujudkan upaya pengembangan dan penguatan BPR/BPRS sejalan dengan perkembangan industri jasa keuangan yang makin kompleks dan beragam.
Aman menjelaskan, POJK 28/2023 merupakan penyempurnaan atas POJK Nomor 19/POJK.03/2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR/BPRS sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 32/POJK.03/2019.
POJK tersebut memuat penyesuaian pengaturan mengenai antara lain status dan jangka waktu pengawasan BPR dan BPRS, tugas pengawasan OJK, dan penempatan dana oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). POJK 28/2023 mulai berlaku pada 31 Desember 2023.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya