Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Regulasi Jasa Keuangan

OJK Harus Kendalikan Marjin Bunga Bank

Foto : ANTARA / ADITYA PRADANA PUTRA

BAMBANG BUDIARTO Pakar Ekonomi Universitas Surabaya - OJK perlu memantau NIM sebagai bagian dari pengawasan terhadap bank dan lembaga keuangan lainnya untuk memastikan stabilitas sistem keuangan dan memastikan keberlanjutan operasional institusi keuangan.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Tingginya marjin bunga bank sudah kerap dikritisi banyak pihak, namun hingga saat ini bank-bank enggan menurunkan suku bunga kredit. Bahkan dalam praktiknya, bank sangat responsif menurunkan suku bunga simpanan atau dana, tetapi sangat lama menyesuaikan suku bunga kredit.

Padahal dalam masa pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19, bank seharusnya lebih aktif memompa likuiditas ke dalam perekonomian, bukan menahan likuiditas karena nasabah enggan menyerap likuiditas dengan bunga yang terbilang tinggi.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam beberapa kesempatan pertemuan dengan para bankir sering menyentil kalau marjin bunga bank (selisih bunga kredit dan bunga dana) di bank di Indonesia mungkin yang tertinggi di dunia. Saat itu, NIM perbankan mencapai 4,4 persen, kini per April 2023 rata-rata 4,77 persen.

Pakar ekonomi dari Universitas Surabaya (Ubaya), Bambang Budiarto, mengatakan OJK dalam menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan industri perbankan jangan hanya sekadar mendorong keterbukaan informasi pada publik, tetapi harus memaksa bank transparansi dengan penetapan NIM.

"Sebagai salah satu indikator kinerja keuangan, NIM memang idealnya dalam kendali dan diawasi OJK. OJK perlu memantau NIM sebagai bagian dari pengawasan terhadap bank dan lembaga keuangan lainnya untuk memastikan stabilitas sistem keuangan dan memastikan keberlanjutan operasional institusi keuangan," kata Bambang.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top