Ngeri! 2 Juta Konten Judi Online Beredar di Indonesia, Kemkomdigi Ungkap Fakta Mengejutkan
📅 Jumat, 24 Okt 2025, 01:30 WIB | Oleh: Alfred
Doc: ANTARA/Farhan Arda Nugraha
MAKASSAR - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mencatat lebih dari tiga juta konten negatif telah ditangani sepanjang satu tahun terakhir. Dari jumlah itu, perjudian daring atau judi online menjadi yang paling dominan dengan lebih dari dua juta konten ditindak. Pemerintah menegaskan upaya menjaga ruang digital tetap bersih perlu dilakukan bersama seluruh pihak, dari lembaga negara hingga masyarakat.
“Dari 20 Oktober 2024 hingga 20 Oktober 2025, ada sebesar 3.053.984 konten negatif di ruang digital yang sudah kita tangani dengan 2.377.283 konten perjudian, 612.618 konten pornografi, termasuk 8.517 konten pornografi anak," kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar di Makassar, Kamis.
Alexander menekankan, Kemkomdigi tidak bisa bekerja sendiri dalam menjaga ruang digital agar tetap aman. Ia menekankan pentingnya kolaborasi berbagai pihak, baik antar kementerian/lembaga, platform digital, industri, hingga masyarakat.
“Pemerintah tidak mungkin melaksanakan sendiri. Di pemerintah sendiri yang terbagi dengan kementerian dan lembaga itu sedemikian banyak itu, kita berkolaborasi. Kita juga mendorong berkolaborasi dengan platform, industri dan seluruh pihak, termasuk masyarakat,” kata Alexander.
Dia mencontohkan penanganan konten perjudian daring yang sifatnya kompleks dan melibatkan banyak pihak seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga aparat penegak hukum.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Masalah judi online ini spektrumnya luas, dari hulu sampai hilir. Kemkomdigi mencegah konten judol tidak diakses oleh masyarakat. Di sisi hulunya, ada PPATK yang menelusuri transaksi keuangan, OJK yang melakukan pemblokiran rekening. Sedangkan tindak pidananya diurus oleh aparat kepolisian atau penegak hukum,” jelasnya.
Kemkomdigi menerapkan dua pendekatan dalam melakukan pengawasan ruang digital yakni proaktif dan reaktif. Pendekatan proaktif dilakukan melalui patroli siber selama 24 jam, mengelola Sistem Kepatuhan Moderasi Konten atau SAMAN, serta berkoordinasi dengan platform digital untuk proses moderasi.
Sedangkan pendekatan reaktif dilakukan dengan menindaklanjuti laporan masyarakat melalui kanal aduankonten.id maupun aduan dari kementerian dan lembaga lain.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Misalnya kalau ada pengaduan terkait penipuan atau pinjaman online ilegal, kami akan meminta rekomendasi dari OJK untuk menelusuri apakah benar konten yang diadukan itu tidak terdaftar. Kalau terkait pencemaran nama baik, tentu harus melalui aparat kepolisian dulu,” ucap Alexander.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!