Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Nasibnya Mirip Lesti Kejora, Korban KDRT di Semarang Meninggal di Tangan Suami

📅 Jumat, 28 Okt 2022, 09:12 WIB | Oleh: Tim Penulis
Nasibnya Mirip Lesti Kejora, Korban KDRT di Semarang Meninggal di Tangan Suami Doc: antara
Ket. Ilustrasi KDRT

JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mendorong aparat penegak hukum untuk menangani kasus KDRT di Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah, secara tuntas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"KemenPPPA meminta agar pelaku mendapatkan hukuman berdasarkan bukti dan aturan hukum yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga Pasal 44 ayat (3), yaitu kekerasan fisik yang mengakibatkan matinya korban dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp45 juta," ujar Menteri Bintang Puspayoga dalam keterangan, Jakarta, Kamis (27/10).

Menteri Bintang Puspayoga menyampaikan rasa prihatin dan duka mendalam terhadap korban yang meninggal dunia akibat mengalami kekerasan dalam rumah tangga.

"Kami jajaran KemenPPPA menyampaikan belasungkawa dan turut prihatin atas kasus KDRT yang terjadi di Kota Semarang hingga menyebabkan korban meninggal dunia," kata Bintang Puspayoga.

Kasus KDRT tersebut telah dikoordinasikan dengan Polsek Tembalang dan ditangani oleh Satgas PPT Seruni Semarang di Kecamatan Tembalang.

KemenPPPA juga telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Tengah, Satuan Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (SPT PPA) Provinsi Jawa Tengah, dan Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) Seruni Semarang.

Kasus KDRT di Semarang ini terjadi pada 23 Oktober 2022 sekitar pukul 06.30, yang berawal dari pertengkaran antara pelaku, yakni suami berinisial DM (27) dan korban (23).

Kemudian pelaku mencekik korban hingga korban meninggal dunia.

Korban meninggalkan seorang anak berusia 6 tahun yang saat ini dirawat oleh ibu korban. Sementara pelaku sudah diamankan di Polsek Candisari.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Pelatihan untuk Tekan Penga...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.