Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus

MK Sangat Tendensius, Lampaui Wewenang, dan Melompat Pagar

Foto : istimewa

MK

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi yang memutuskan gugatan terkait batas usia calon presiden (capres) dan wakil presiden (wapres) telah melampaui kewenangannya sebagai lembaganegative legislator. Pengamat hukum tata negara Universitas Jember (Unej) Dr Adam Muhshi menilai bahwa, dengan putusan itu, MK memposisikan diri sebagai positif legislator. Maka, MK sudah melompat pagar dari kewenangannya, Sebab pembentuk aturan adalah DPR dan Presiden," katanya di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Selasa.

Dia mengatakan secara legal formal keputusan hakim MK tersebut sah dan tetap mengikat sejak dibacakan, namun menjadi bermasalah secara substansi karena dinilai cacat hukum. Menurutnya, putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia capres dan cawapres diubah menjadi 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, sangat tendensius.

"Dari semangatnya anak muda boleh menjadi presiden asalkan sudah pernah menjadi kepala daerah. Namun saya tidak setuju karena secara substansi sangat tendensius ketika diterapkan untuk Pemilu 2024," ucap dosen Fakultas Hukum Unej itu.

Dari sisi hukum, lanjut dia, banyak yang menilai putusan tersebut cacat hukum karena secara substansi telah keluar dari nilai utama konstitusi bahwa Indonesia sebagai negara hukum yang demokratis dan negara berdasarkan supremasi hukum/konstitusi kini menjadi negara hukum positif atau perundang-undangan.

"Putusan MK sangat jauh dari rasa keadilan masyarakat karena saat ini Indonesia sebagai negara Republik, akan tetapi putusan MK tersebut berpotensi mundur ke belakang, kembali ke politik dinasti yang merupakan karakter negara dengan sistem monarki dengan hukum positif sebagai dalil pembenar," katanya.

Adam menyayangkan adanya putusan MK yang dinilai sudah mengarah ke politik. Hal tersebut akan mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tersebut dan menjadi preseden buruk bagi lembaga itu jelang tahun politik.

"Sebagainegativelegislator, MK tidak boleh membatalkan atau mengubah ketentuan UU yang tidak bertentangan dengan konstitusi. Namun putusan MK justru menjadikan lembaga tersebut sebagai positif legislator," ujarnya.

Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top