Menteri LH: Indonesia Persiapkan Perluasan MRA Perdagangan Karbon dengan Sejumlah Negara
📅 Kamis, 08 Mei 2025, 13:58 WIB | Oleh: Lili Lestari
Doc: ANTARA
JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan Indonesia tengah mempersiapkan Mutual Recognition Agreement (MRA) perdagangan karbon dengan sejumlah negara, termasuk dengan Norwegia, yang diharapkan dapat tercapai dalam waktu dekat.
Ditemui usai penandatanganan MRA Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dengan Gold Standard Foundation di Jakarta, Kamis (8/5), Menteri LH Hanif menyampaikan Indonesia berencana menambah persetujuan saling pengakuan terkait perdagangan karbon setelah sebelumnya menjalin MRA dengan Jepang sejak tahun lalu.
"MRA yang sudah sangat ready itu dengan Norwegia. Jadi Norwegia ini sudah dibahas dengan detail, kami berharap terjadi intensitas yang masif di dalam pembahasannya," kata Menteri LH Hanif.
"Kami harapkan dua atau satu pekan dari sekarang mestinya selesai MRA," tambahnya.
Tidak hanya dari Norwegia, lanjut dia, Indonesia juga berpotensi memperluas kerja sama saling pengakuan atau MRA dengan negara lain, seperti Korea Selatan dan Denmark.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kerja sama juga akan dijalin dengan standar karbon internasional, setelah pada hari ini KLH telah menandatangani MRA dengan Gold Standard, termasuk dengan lembaga seperti Vierra dan Plan Vivo.
Menteri LH Hanif menjelaskan perdagangan karbon merupakan salah satu mekanisme Nilai Ekonomi Karbon (NEK) sebagai upaya yang dapat dilakukan dalam pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) untuk mencapai target pengurangan emisi tertuang dalam dokumen iklim Enhanced Nationally Determined Contribution (NDC).
Hal itu mengingat Indonesia tidak hanya memiliki kredit karbon yang berasal dari sektor energi, kata dia, tapi dari kekayaan keanekaragaman hayati yang dimilikinya, termasuk ekosistem yang mampu menyimpan karbon, seperti hutan tropis, gambut, dan mangrove.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sebelumnya Indonesia dan Jepang menyepakati MRA yang diumumkan dalam Konferensi Perubahan Iklim PBB ke-29 (COP29) di Azerbaijan pada tahun lalu.
MRA tersebut merupakan model kerja sama bilateral antarnegara sesuai dengan kerangka Pasal 6.2 dari Perjanjian Paris dengan prinsip pengakuan kesetaraan sistem kredit karbon antar-negara mitra.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!