Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Menkumham Diinstruksikan untuk Reformasi Hukum

📅 Selasa, 20 Agu 2024, 01:05 WIB | Oleh: Tim Penulis
Menkumham Diinstruksikan untuk Reformasi Hukum Doc: ANTARA/Sigid Kurniawan
Ket. Presiden Joko Widodo (kanan) berjabat tangan dengan Menkumham Supratman Andi Agtas (kedua kiri) usai pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Senin (19/8). Presiden Jokowi melantik sejumlah menteri, wakil menteri dan dan beberapa kepala badan pemerintahan, di antaranya Bahlil Lahadalia sebagai Menteri ESDM menggantikan Arifin Tasrif, dan Supratman Andi Agtas sebagai Menkumham menggantikan Yasonna Laoly.

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan kepada Supratman Andi Agtas yang baru dilantik sebagai Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) untuk melakukan reformasi di bidang hukum.

"Yang paling utama adalah melakukan reformasi di bidang hukum ya terutama yang berkaitan dengan banyaknya tumpang tindih aturan di antara satu Undang-Undang dengan yang lain," ujar Supratman usai acara Pelantikan Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 di Istana Negara, Jakarta, Senin (19/8).

Presiden, sebut Supratman, menginginkan agar dilakukan harmonisasi sehingga nantinya tidak ada lagi ego sektoral akibat tumpang tindih peraturan tersebut.

"Jadi, Bapak Presiden menginginkan supaya itu dilakukan harmonisasi dan kemudian itu bisa mengintegrasikan sehingga tidak ada lagi nanti ego sektoral yang diakibatkan oleh tumpang tindih di peraturan perundang-undangan," kata Supratman.

Ia juga mengaku telah berkomunikasi dengan Menkumham sebelumnya, yakni Yasonna Laoly. Ia memastikan program-program yang telah berjalan baik di bawah kepemimpinan Yasonna akan dilanjutkan.

"Saya berteman baik dengan Pak Yasonna dan semalam kami juga kontak dan saya sampaikan bahwa tentu tidak mungkin seketika semua kita ubah dan lain sebagainya. Intinya adalah semua program-program yang baik yang telah dilakukan oleh menteri sebelumnya menjadi kewajiban kami untuk menyempurnakan dan melanjutkan," ucap Supratman.

Presiden Jokowi melantik Supratman Andi Agtas sebagai Menkumham menggantikan Yasonna Laoly dalam acara pelantikan menteri dan kepala lembaga di Istana Negara, Jakarta, Senin.

Pelantikan itu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 92P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode 2019-2024. Adapun Supratman Andi Agtas lahir di Soppeng, Sulawesi Selatan, 28 September 1969.

Ia merupakan anggota DPR RI Partai Gerindra dari daerah pemilihan Sulawesi Tengah, yang menjabat sebagai Ketua Badan Legislasi DPR RI.

Presiden Jokowi juga melantik Bahlil Lahadalia sebagai menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mantan Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat Rosan Roeslani sebagai Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) serta Angga Raka Prabowo sebagai Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo).

Berikutnya Taruna Ikrar sebagai Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan; Hasan Nasbi sebagai Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan; serta Dadan Hindayana sebagai Kepala Badan Gizi Nasional.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Olahraga
Iran Membidik Langkah Berse...
Daerah
Kasus yang Melingkungi Proy...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.