Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Menkum Dukung Perlindungan Karya Jurnalistik Nasional

📅 Jumat, 24 Apr 2026, 18:55 WIB | Oleh:
Menkum Dukung Perlindungan Karya Jurnalistik Nasional Doc: Humas Kemenkum
Ket. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas 

JAKARTA - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mendukung terhadap perlindungan karya jurnalistik dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta. Pemerintah, kata dia, siap mengakomodasi usulan tersebut dalam pembahasan bersama DPR.

“Saya mendukung perlindungan karya jurnalistik dalam RUU Hak Cipta dan siap mengakomodasi usulan tersebut bersama DPR secara komprehensif. Kami akan memastikan regulasi memberi kepastian hukum bagi insan pers sekaligus menjaga keberlanjutan industri media nasional ke depan,” kata Supratman Andi Agtas saat diwawancarai awak media di Kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat, Kamis (23/4).

Supratman menegaskan akan melanjutkan dialog dengan pemangku kepentingan guna merumuskan norma perlindungan karya jurnalistik sebagai ciptaan dilindungi. Menurutnya, langkah ini penting untuk memastikan aspirasi insan pers terakomodasi dalam regulasi.

“Kami akan undang secara formal untuk berdialog dan merumuskan satu norma. Sehingga karya jurnalistik bisa dimasukkan dalam Undang-Undang Hak Cipta,” ucap dia.

Supratman menyambut positif draf RUU Hak Cipta di Badan Legislasi DPR terkait pengakuan karya jurnalistik sebagai objek perlindungan. Pemerintah, kata Supratman, akan mendukung penuh substansi tersebut.

“Saya bersyukur kalau itu sudah masuk dalam draf. Tentu pemerintah akan dukung,” ucap Supratman.

Lebih lanjut, Supratman menyoroti tantangan disrupsi teknologi yang dinilai tidak bisa dihindari, namun harus diimbangi dengan perlindungan terhadap industri media. Ia berharap perkembangan teknologi tetap memberikan manfaat ekonomi tanpa mengancam keberlangsungan media.

“Kita berhadapan dengan disrupsi teknologi yang luar biasa. Di satu sisi mempercepat informasi, tapi tidak boleh malah membunuh industri media. Harus bisa hidup bersama,” ucap dia.

Saat ini, Kementerian Hukum masih menunggu surat presiden (surpres) sebagai dasar penugasan wakil pemerintah dalam pembahasan RUU tersebut bersama DPR. Meski begitu, Supratman memastikan pemerintah telah menyiapkan materi yang akan dibahas. ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Rupiah Tembus Rp18.000 per ...

PIN SPMB Belum Masuk? Ini Penyebab dan Cara Ceknya

44 menit yang lalu | Andes Tanjung

Megapolitan
PIN SPMB Belum Masuk? Ini P...
Nasional
SBY: Kepercayaan Publik Jad...
Megapolitan
DKI Perluas Pelatihan Kerja...
Nasional
DPR Minta Kepala BGN Baru F...
Nasional
Atap bangunan sekolah SDN d...
Megapolitan
Operasi uji emisi kendaraan...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.