Menko BG Permudah Syarat Administrasi Jadi Pekerja Migran Legal
📅 Kamis, 13 Mar 2025, 23:52 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Antara
Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan di Jakarta, Kamis memastikan pihaknya akan menyederhanakan sistem administrasi dan persyaratan untuk menjadi pekerja migran legal.
Hal tersebut dilakukan agar masyarakat mengurungkan niat untuk memilih sebagai imigran gelap (ilegal) yang tidak terdata pemerintah.
Upaya penyederhanaan ketentuan administrasi itu dilakukan oleh Desk Koordinasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) yang baru dibentuk Menko Polkam Budi Gunawan hari ini (13/3).
"Di desk ini juga ada Satgas Koordinasi pencegahan. Salah satu tugas pokoknya adalah menyederhanakan, mempermudah, dan memonitor pergerakan warga negara Indonesia yang akan keluar negeri secara ilegal," kata Budi Gunawan.
Walau demikian, Budi Gunawan tidak menjelaskan secara rinci persyaratan administrasi apa yang akan disederhanakan untuk memudahkan calon pekerja migran.
Sebaiknya Anda baca juga:
Menurut pria yang akrab disapa BG ini, masyarakat akan mendapatkan banyak keuntungan jika memutuskan untuk menjadi pekerja migran yang legal.
Salah satu keuntungan utamanya yakni terdata secara resmi dan mendapat perlindungan dari pemerintah.
BG melanjutkan, hak-hak tersebut tidak dapat dimiliki warga yang rela menempuh jalur-jalur ilegal untuk menjadi pekerja migran di luar negeri.
Sebaiknya Anda baca juga:
Di waktu dan tempat yang sama, Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding mengungkap empat masalah yang akan melanda para pekerja migran, terutama yang ilegal.
"Rata-rata masalah yang dihadapi oleh pekerja migran Indonesia, baik itu kekerasan maupun eksploitasi bahkan human trafficking (perdagangan manusia) sumber utamanya, salah satunya, adalah karena pekerja migran kita berangkat secara ilegal atau non-prosedural,” kata Menteri Karding.
Menteri Karding menyampaikan jumlah pekerja migran yang berangkat secara prosedural atau jalur resmi, hingga saat ini, mencapai 5,3 juta orang. Sedangkan, pekerja yang berangkat secara unprosedural atau ilegal mencapai 4,3 juta pada 2017 berdasarkan survei Bank Dunia.
Kementeriannya mencatat sebanyak 90-95 persen pekerja yang memiliki masalah adalah pekerja yang berangkat secara ilegal.
“Jadi sebenarnya kunci masalah kalau kita bisa tutup dengan prosedural ini, maka insyaallah tidak terlalu banyak masalah dengan pekerja migran Indonesia,” ucapnya.
Kemudian, kemampuan menjadi masalah kedua yang kerap dihadapi para pekerja migran. Hal tersebut lantaran sebanyak 80 pekerja migran merupakan individu yang sebelumnya adalah pekerja rumah tangga atau domestic worker.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!