Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Menko BG Permudah Syarat Administrasi Jadi Pekerja Migran Legal

📅 Kamis, 13 Mar 2025, 23:52 WIB | Oleh: Tim Penulis
Menko BG Permudah Syarat Administrasi Jadi Pekerja Migran Legal Doc: Antara
Ket. Menko Polkam Budi Gunawan di kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat, Kamis (13/3).

Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan di Jakarta, Kamis memastikan pihaknya akan menyederhanakan sistem administrasi dan persyaratan untuk menjadi pekerja migran legal.

Hal tersebut dilakukan agar masyarakat mengurungkan niat untuk memilih sebagai imigran gelap (ilegal) yang tidak terdata pemerintah.

Upaya penyederhanaan ketentuan administrasi itu dilakukan oleh Desk Koordinasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) yang baru dibentuk Menko Polkam Budi Gunawan hari ini (13/3).

"Di desk ini juga ada Satgas Koordinasi pencegahan. Salah satu tugas pokoknya adalah menyederhanakan, mempermudah, dan memonitor pergerakan warga negara Indonesia yang akan keluar negeri secara ilegal," kata Budi Gunawan.

Walau demikian, Budi Gunawan tidak menjelaskan secara rinci persyaratan administrasi apa yang akan disederhanakan untuk memudahkan calon pekerja migran.

Menurut pria yang akrab disapa BG ini, masyarakat akan mendapatkan banyak keuntungan jika memutuskan untuk menjadi pekerja migran yang legal.

Salah satu keuntungan utamanya yakni terdata secara resmi dan mendapat perlindungan dari pemerintah.

BG melanjutkan, hak-hak tersebut tidak dapat dimiliki warga yang rela menempuh jalur-jalur ilegal untuk menjadi pekerja migran di luar negeri.

Di waktu dan tempat yang sama, Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding mengungkap empat masalah yang akan melanda para pekerja migran, terutama yang ilegal.

"Rata-rata masalah yang dihadapi oleh pekerja migran Indonesia, baik itu kekerasan maupun eksploitasi bahkan human trafficking (perdagangan manusia) sumber utamanya, salah satunya, adalah karena pekerja migran kita berangkat secara ilegal atau non-prosedural,” kata Menteri Karding.

Menteri Karding menyampaikan jumlah pekerja migran yang berangkat secara prosedural atau jalur resmi, hingga saat ini, mencapai 5,3 juta orang. Sedangkan, pekerja yang berangkat secara unprosedural atau ilegal mencapai 4,3 juta pada 2017 berdasarkan survei Bank Dunia.

Kementeriannya mencatat sebanyak 90-95 persen pekerja yang memiliki masalah adalah pekerja yang berangkat secara ilegal.

“Jadi sebenarnya kunci masalah kalau kita bisa tutup dengan prosedural ini, maka insyaallah tidak terlalu banyak masalah dengan pekerja migran Indonesia,” ucapnya.

Kemudian, kemampuan menjadi masalah kedua yang kerap dihadapi para pekerja migran. Hal tersebut lantaran sebanyak 80 pekerja migran merupakan individu yang sebelumnya adalah pekerja rumah tangga atau domestic worker.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Pemutihan Pajak Kendaraan B...
Megapolitan
30 Rumah di Tanah Tinggi Ja...
Megapolitan
Dua WNA Ditemukan Meninggal...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.