Menkeu: Tidak Ada PHK Tenaga Kerja Honorer terkait Efisiensi Anggaran
📅 Jumat, 14 Feb 2025, 16:03 WIB | Oleh: Lili Lestari
Doc: Antara
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di kementerian dan lembaga terkait efisiensi anggaran.
Ia mengatakan, pemerintah telah mendengar sejumlah aspirasi agar efisiensi anggaran tidak berdampak pada anggaran pegawai kementerian dan lembaga.
"Terkait berita mengenai pemutusan hubungan kerja atau honorer PHK di lingkungan kementerian-lembaga. Dengan ini saya sampaikan bahwa tidak ada tenaga honorer PHK di lingkungan dan lembaga," kata Menkeu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/2).
Ia mengatakan, langkah efisiensi yang ditindaklanjuti rekonstruksi anggaran tidak akan menyasar belanja pegawai. Bahkan, anggaran terhadap pegawai di kementerian dan lembaga tetap diberikan sebagaimana mestinya.
“Langkah efisiensi atau rekonstruksi dari anggaran-anggaran kementerian-lembaga tidak terdampak terhadap tenaga honorer. Sehingga tidak mempengaruhi belanja tenaga honorer dan tetap berjalan sesuai arahan Presiden,” ujarnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan efisiensi anggaran pemerintah sebesar Rp306,69 triliun pada APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 demi menjaga stabilitas fiskal dan mendukung pelayanan publik yang lebih optimal.
Target itu tertuang dalam dokumen salinan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Melalui Inpres itu, Presiden mengarahkan sejumlah pejabat negara, mulai dari para menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, hingga gubernur, bupati, dan wali kota untuk melaksanakan langkah-langkah efisiensi anggaran di berbagai sektor.
Sebaiknya Anda baca juga:
Adapun poin pokok dari arahan inpres tersebut, yakni penetapan target efisiensi anggaran Rp306,69 triliun, terdiri atas Rp256,1 triliun dari anggaran kementerian/lembaga, Rp50,59 triliun dari transfer ke daerah.
Dalam instruksi itu, Presiden mengarahkan seluruh kementerian/lembaga untuk fokus pada kinerja pelayanan publik, yang mana anggaran harus diutamakan kepada peningkatan pelayanan publik, tidak sekadar pemerataan antarperangkat daerah atau berdasarkan pola anggaran tahun sebelumnya
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!