Menkeu Purbaya Harus Kembalikan Kepercayaan Publik
📅 Rabu, 10 Sep 2025, 00:00 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Doc: antara
JAKARTA – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa harus bisa mengembalikan kepercayaan publik yang sempat luntur beberapa waktu belakangan ini. Selama ini, kepercayaan publik merosot, sebagai imbas dari kebijakan sektor keuangan khususnya perpajakan yang membebani masyarakat bawah.
Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudisthira mengatakan tuntutan untuk mengganti Sri Mulyani sudah lama diserukan oleh berbagai organisasi think tank, dan masyarakat sipil sebagai bentuk kritik atas ketidakmampuannya mendorong kebijakan pajak yang berkeadilan, pengelolaan belanja yang hati-hati, dan naiknya beban utang yang kian mempersempit ruang fiskal.
Sebagai lembaga riset independen, Celios akan terus mengawal kebijakan Menteri Keuangan pengganti Sri Mulyani secara kritis dan objektif berbasis data. "Kami menekankan bahwa tugas Menteri Keuangan yang baru yang sangat mendesak untuk mengembalikan kepercayaan publik sebagai berikut," tegas Bhima di Jakarta, Senin (8/9).
Adapun langkah pertama, terang Bhima, Menkeu Purbaya harus memastikan strategi penerimaan pajak dilakukan dengan memperhatikan daya beli kelompok menengah dan bawah, seperti menurunkan tarif PPN (pajak pertambahan nilai) menjadi 8 persen, dan menaikkan PTKP (penghasilan tidak kena pajak) menjadi 7 juta rupiah per bulan.
"Kebijakan pajak juga harus menyasar sektor ekstraktif melalui pajak produksi batubara, dan pajak windfall profit (anomali keuntungan). Selain itu pajak kekayaan berupa 2 persen pajak bagi aset orang super kaya merupakan hal yang urgen dilakukan untuk menekan ketimpangan, sekaligus memperbesar penerimaan negara," tegas Bhima.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kedua lanjutnya, efisiensi anggaran wajib dilakukan dengan dasar kajian makroekonomi yang transparan, tidak menganggu pelayanan publik dan infrastruktur dasar. Selain itu, efisiensi yang salah dilakukan oleh Sri Mulyani harus dievaluasi ulang karena telah menimbulkan guncangan pada dana transfer daerah dan kenaikan pajak daerah yang merugikan masyarakat.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!