Menhan: Lima RUU Kerja Sama Bidang Pertahanan Penting bagi Indonesia
HADIRI RAKER DI DPR -- Menteri Pertahanan Prabowo Subianto didampingi sejumlah pejabat hadir mengikuti Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi I DPR, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (25/9). Raker terkait Pembicaraan Tingkat I dan pengeambilan keputusan terhadap 5 RUU Kerja sama Bidang Pertahanan ini, dikuti oleh Presiden (terpilih) 2024-2029 merupakan Raker terakhir Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan (2019-2024) dengan Komisi I DPR.
Foto: Koran Jakarta/M. FachriJAKARTA - Menteri Pertahanan (Menhan) RI Prabowo Subianto mengatakan bahwa lima Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait kerja sama bidang pertahanan dengan sejumlah negara itu sangat penting bagi Indonesia.
Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi I DPR RI dengan agenda pengambilan persetujuan terhadap lima RUU kerja sama bidang pertahanan.
"Alhamdulillah kita telah menuju ratifikasi penuh Rancangan Undang-Undang kerja sama pertahanan dengan lima negara yang sangat penting bagi kita," kata Prabowo di Ruang Rapat Komisi I DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9).
Dia menyebut RUU tersebut menjadi penting sebab negara-negara tersebut memiliki peran dan teknologi yang cukup baik dalam bidang pertahanan.
"Khusus untuk Kamboja sebagai anggota dari Asean adalah juga kepentingan kita untuk memelihara dan mendukung kawan-kawan kita di Asean supaya mereka juga kuat dan mandiri," ujarnya.
Dia juga menyebut RUU tersebut menjadi penting sebab India dan Perancis merupakan dua negara yang memiliki persenjataan nuklir.
Selain itu, lanjut dia, Persatuan Emirat Arab, Brasil, dan Kamboja merupakan negara-negara yang penting bagi Indonesia. "Saya berterima kasih atas kerja keras Komisi I sehingga kita hari ini bisa menyelesaikan pembahasan tentang kelima RUU ini," ucap dia.
Pada kesempatan tersebut, Komisi I DPR RI bersama Pemerintah pun menyetujui lima RUU terkait kerja sama bidang pertahanan tersebut untuk dibawa ke rapat paripurna DPR RI guna disetujui menjadi undang-undang.
Kelima RUU ratifikasi kerja sama bidang pertahanan yaitu, RUU tentang pengesahan persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India mengenai kerja sama dalam bidang pertahanan.
Kemudian, RUU tentang pengesahan persetujuan antara pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Perancis tentang kerja sama di bidang pertahanan.
Lalu, RUU tentang pengesahan memorandum saling pengertian antara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan Persatuan Emirat Arab mengenai kerja sama di bidang pertahanan.
Berikutnya, RUU tentang pengesahan persetujuan antara pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Kamboja tentang kerja sama di bidang pertahanan.
Selanjutnya, RUU tentang pengesahan persediaan antara pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Federasi Brasil tentang kerja sama terkait pertahanan.
Berita Trending
- 1 Indonesia Tunda Peluncuran Komitmen Iklim Terbaru di COP29 Azerbaijan
- 2 Penerima LPDP Harus Berkontribusi untuk Negeri
- 3 Ini yang Dilakukan Kemnaker untuk Mendukung Industri Musik
- 4 Sejumlah Negara Masih Terpecah soal Penyediaan Dana Iklim
- 5 Ini Kata Pengamat Soal Wacana Terowongan Penghubung Trenggalek ke Tulungagung