Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Mengagetkan, Ini Motif Congkel Mata di Gunungputri Bogor

📅 Kamis, 26 Sep 2024, 00:08 WIB | Oleh: Tim Penulis
Mengagetkan, Ini Motif Congkel Mata di Gunungputri Bogor Doc: ANTARA/HO-Humas Polres Bogor
Ket. Pelaku penganiayaan dengan mencongkel mata yang dilakukan Kundono alias Omen dihadirkan di Mapolsek Gunungputri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (25/9/2024).

Kabupaten Bogor - Kepolisian Sektor Gunungputri Polres Bogor mengungkap motif penganiayaan dengan mencongkel mata yang dilakukan Kundono alias Omen terhadap Faisal atau Icang di Gunungputri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 14 September 2024.

Kapolsek Gunungputri Aulia Robby saat konferensi pers di Gunungputri, Rabu, menjelaskan, Omen menganiaya Icang karena kesal terhadap korban, usai istrinya N dipukul menggunakan botol minuman keras pada pelipis sebelah kiri hingga berdarah.

"Dari hasil pemeriksaan pelaku atau tersangka ini melakukan penganiayaan terhadap korban dikarenakan merasa kesal. Karena dia sebelum melakukan penganiayaan terhadap korban ini, korban terlebih dahulu menganiaya istrinya dengan cara memukul istrinya di bagian pelipis sebelah kirinya hingga berdarah dengan botol minuman keras," kata Robby.

Mengetahui hal tersebut, pelaku pun langsung menganiaya korban dengan tangan kosong hingga bersimbah darah, dengan cara mencolok mata korban hingga berdarah. Sampai saat ini, pelaku diketahui menganiaya korban seorang diri di lokasi.

"Pakai tangan kosong (menganiaya korban)," jelasnya.

Selain itu, terkait kondisi luka yang dialami korban khususnya pada bagian mata pengakuan pelaku hanya dicolok.

Pemeriksaan dokter juga menyebut bahwa bola mata kanan korban masih ada, tetapi untuk bagian mata kiri belum diketahui pasti karena masih tertutup karena mengalami bengkak.

"Informasi dari rumah sakit, mata kanan korban masih belum bisa melihat. Sementara mata kiri hanya bisa melihat satu titik cahaya," jelas Robby.

Omen sendiri sempat melarikan diri ke Semarang dan Sragen, sebelum diserahkan oleh mertuanya ke Satreskrim Polres Bogor pada Jumat 20 September 2024 dalam.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP karena melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan luka berat dengan ancaman lima tahun penjara.

Omen dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolsek Gunungputri, Rabu 25 September 2024. Dihadapan polisi dan awak media, Omen menyesali perbuatannya dan ingin meminta maaf kepada korban.

"Saya menyesal, mau minta maaf. Karena memang nggak sadar (mabuk). Yang dibilang saya mencongkel mata itu tidak benar. Saya colok matanya pakai tangan kosong (jari)," ungkap Omen.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.