Mengagetkan Apakah Ini Isyarat Akan Ada Tersangka Baru, Kejati Cekal Lima Saksi Korupsi Lahan Distamhut DKI
Terkait kasus mafia tanah Cipayung, tim penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan penggeledahan dan penyitaan dua rumah di kawasan Depok dan Cileungsi, Jawa Barat, Kamis (12/5/2022).
Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mencekal lima saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan pada Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta tahun anggaran 2018.
Kasie Penkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam dalam keterangan resminyadi Jakarta, Rabu, menyebut prosesnya sudahdiajukanKepala Kejati DKI Jakarta Reda Manthovani sejak Selasa 24 Mei 2022 pada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
"Ini terkait penyidikan dugaan perkara tindak pidana korupsi pembebasan lahan oleh Distamhut DKI Jakarta di Kecamatan Cipayung Kota Administrasi Jakarta Timur Tahun 2018," kata Ashari.
Lima saksi itu adalah JFR, PWN, HSW, HH dan LDS.
Namun, ia belum menjelaskan secara detail apakah lima orang saksi itu berpotensi menjadi tersangka atau tidak dalam kasus itu.
Dia juga menjelaskan bahwa permohonan pengajuan pencegahan ke luar negeri ini untuk kepentingan penyidikan karena keterangan mereka dibutuhkan dalam mempermudah proses penyidikan.
Ashari juga menambahkan bahwa pencegahan ke luar negeri terhadap lima orang saksi itu dilakukan selama enam bulan dan dapat diperpanjang hingga proses penyidikan telah rampung.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya