Inilah Kasus yang Membuat Bos Djarum Victor Hartono Dicekal
📅 Kamis, 20 Nov 2025, 19:50 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Antara
Jakarta - Direktur Utama Djarum Group, Victor Hartono, resmi masuk daftar pencegahan ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Pencekalan tersebut dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum yang saat ini tengah menangani sebuah kasus dugaan tindak pidana yang melibatkan sejumlah pihak dalam aktivitas bisnis dan keuangan.
Juru bicara Ditjen Imigrasi Yuldi Yusman, membenarkan bahwa pencekalan terhadap Victor diberlakukan selama enam bulan untuk kepentingan penyidikan. Langkah ini, menurut imigrasi, merupakan tindakan administratif guna memastikan yang bersangkutan tetap berada di dalam negeri selama proses penelusuran berlangsung.
"Instansi pengusul Kejaksaan Agung. Alasan korupsi," ujar Yuldi di Jakarta, Kamis (20/11) .
Sebelum itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna sebelumnya juga telah menjelaskan adanya tindakan penggeledahan di beberapa tempat untuk keperluan penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Memperkecil Kewajiban Pembayaran Perpajakan Perusahaan atau Wajib Pajak periode 2016-2020.
"Ini oleh Oknum/Pegawai Pajak pada Direktorat Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia," kata Anang, di Jakarta, Selasa (18/11).
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto juga telah buka suara ihwal proses hukum yang tengah dilakukan Kejaksaan Agung terkait dugaan kasus korupsi pembayaran pajak periode 2016-2020.
"Tentu kami dalam konteks ini sangat menghormati bagaimana para penegak hukum, khususnya dalam hal ini kejaksaan yang sedang melaksanakan prosesnya," kata Bimo.
Penyidik disebut masih mempelajari pola transaksi yang dianggap janggal, termasuk potensi adanya keterlibatan dari sejumlah entitas korporasi yang terhubung dengan jaringan usaha besar nasional. Pemeriksaan sejumlah saksi juga terus dilakukan untuk memperjelas struktur kasus tersebut.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!