Mengagetkan, Ada Kasus Tipikor Kredit Fiktif Rp120 Miliar di Sulsel
Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian Djajadi (tengah) didampingi Dirreskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra (kiri) dan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto (kanan) menunjukkan barang bukti hasil sitaan saat rilis kasus kredit fiktif di Mapolda Sulawesi Selatan Makassar, Rabu (28/8/2024).
Foto: ANTARA/Darwin FatirMakassar - Jajaran Subdit III Direktorat Reserses Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan modus pemberian fasilitas kredit senilai Rp120 miliar dari Bank Mandiri kepada koperasi PT Eastern Pearl Flour Mills (EPFM) sejak 2018- 2019.
"Status penanganannya sudah penyidikan. Terlapornya ada tiga orang inisial MN, RF, dan RHA untuk sampai saat ini. Beberapa barang bukti yang sudah kami sita ada uang kontan senilai Rp1,7 miliar," ungkap Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian Djajadi saat rilis di Mapolda Sulsel, Makassar, Rabu.
Selain uang tunai, penyidik juga menyita 13 unit kendaraan roda empat dengan empat merek, masing-masing delapan unit Toyota Rush, dua unit Honda HRV, satu unit Toyota Voxy, satu unit Honda CRV Prestige, dan satu unit Toyota Inova.
Selanjutnya, 10 unit kendaraan roda 10 Dum Truck merek Hino, UD Truk dan Nissan. Delapan unit Forklip truk merek Sumitomo satu bundel hasil audit akuntan publik, 10 buah BPKB, satu unit ponsel, lima buah sertipikat yaitu tanah, ruko dan rumah.
Kemudian, tiga unit laptop, 10 buah buku tabungan, dengan nilai saldo yang diselamatkan Rp7,5 miliar lebih. Modusnya, mengajukan permohonan dan proses pencairan kredit diduga tidak sesuai.
"Modusnya pelaku atau pun yang terlibat mengajukan permohonan dan proses pencairan kredit, kemudian tidak sesuai dengan syarat pencairan dengan menggunakan data fiktif, data ganda termasuk menaikkan nilai gaji pokok yang dilakukan pelaku," papar Kapolda kepada wartawan.
Selain itu, tidak melalui analisis kredit. Jadi, tidak ada prinsip diligens atau asas kehati-hatian dalam proses pencairan kredit serta tidak dilakukan yang menjadi kewajiban dari perbankan.
Pencairan dana kredit yang diajukan digunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak disalurkan dengan data pemohon yang ada. Pencairan ditransfer ke rekening koperasi, lalu ditransfer ke beberapa rekening calon tersangka.
"Jumlah Plafon pinjaman sekitar Rp120 miliar. Makanya, salah satu terlapor ini juga oknum dari Bank Mandiri. Terkait dengan potensi kerugian keuangan negara sekitar Rp55 miliar," kata mantan Dirtipidum Bareskrim Polri ini menyebutkan.
Mantan Kapolda Kalimantan Selatan ini mengemukakan, sejauh ini saksi yang telah diperiksa sebanyak 154 orang, termasuk 11 orang dari pihak Bank Mandiri, enam orang pengurus koperasi, 10 orang pengelola atau anggota koperasi dari total 120 anggota koperasi PT EPFM.
"Mereka diperiksa sebagai saksi. Terkait penerima aliran dana itu ada tujuh orang sudah diperiksa. Statusnya sudah naik penyidikan. Dalam waktu dekat kita berharap bisa ditetapkan siapa yang bertanggung jawab ataupun siapa jadi tersangka dalam kasus itu," kata Andi Rian menegaskan.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Cegah Jatuh Korban, Jalur Evakuasi Segera Disiapkan untuk Warga Sekitar Gunung Dempo
- 2 Kampanye Akbar, RIDO Bakal Nyanyi Bareng Raja Dangdut Rhoma Irama di Lapangan Banteng
- 3 Dharma-Kun Berjanji Akan Bebaskan Pajak untuk Pengemudi Taksi dan Ojek Online
- 4 Kasad Hadiri Penutupan Lomba Tembak AARM Ke-32 di Filipina
- 5 Masyarakat Perlu Dilibatkan Cegah Gangguan Mental Korban Judol
Berita Terkini
- Tak hanya sebagai Tempat Jual-Beli, Pasar Bisa Dimanfaatkan untuk Pembinaan Pengusaha Mikro
- Perkuat Lembaga Keuangan Mikro, OJK Luncurkan Roadmap Penguatan 2024-2028
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas
- Bumi Punya 'Bulan Mini' yang Bergerak Cepat Mendekat ke Bumi pada Januari Nanti
- BKD Banten Periksa Pejabat Kesbangpol Buntut Spanduk Kontroversial