Memalukan, Oknum Guru SMP Ini Mencabuli Muridnya
Kasatreskrim Polresta Bandung, Kompol Oliestha Ageng Wicaksana saat ungkap kasus pencabulan yang dilakukan oleh guru kepada muridnya di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/10/2024).
Foto: ANTARA/Rubby JovanKabupaten Bandung - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung meringkus seorang oknum guru SMP di wilayah Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung karena melakukan tindak pidana pencabulan kepada muridnya sendiri.
Kasatreskrim Polresta Bandung, Kompol Oliestha Ageng Wicaksana di Kabupaten Bandung, Selasa, menyampaikan bahwa identitas pelaku berinisial K (54) sedangkan korbannya masih di bawah umur berinisial ASA (14).
"Alhamdulilah atas bantuan masyarakat dan juga Polsek, pelaku langsung diamankan unit PPA untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," kata Oliestha di Kabupaten Bandung, Selasa.
Oliestha mengatakan aksi pencabulan tersebut terungkap setelah korban menceritakan kepada keluarganya yang selanjutnya dilaporkan kepada pihak kepolisian.
"Kasus ini diketahui sekitar bulan Juli 2024 pukul 18.00 WIB, namun dilaporkan ke kami tanggal 6 Oktober 2024," kata dia.
Atas laporan tersebut, kata dia, Polresta Bandung langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di kediamannya.
Oliestha mengungkapkan kejadian berawal saat itu pelaku sedang berdiri di dekat masjid yang berbatasan dengan sebuah warung bakso yang dijaga oleh korban.
Kemudian korban dipanggil oleh pelaku dan korban mendatangi pelaku dengan harapan pelaku ini membeli bakso.
"Ternyata begitu sudah berada di lokasi, pelaku langsung memeluk korban, mencium, meraba bagian payudara korban, kemudian setelah itu tangan pelaku masuk ke dalam area kewanitaan korban di bagian bawah," katanya..
Ia menambahkan korban yang tidak nyaman atas perilaku oknum guru tersebut lalu memanggil temannya yang sedang melintas sehingga pelaku melepaskan tangannya dan juga menjauh dari korban.
"Setelah situasi aman, pelaku justru menyampaikan kepada korban untuk tidak menceritakan apa yang telah terjadi dan memberikan uang sebesar Rp10.000," kata Oliestha.
Dari kejadian tersebut, kata dia, korban merasa ketakutan dan trauma. Sehingga menyampaikan kejadian ini kepada keluarganya.
"Adapun barang bukti yang dapat kami amankan yaitu pakaian yang digunakan oleh korban pada saat kejadian, kemudian kami juga sudah melaksanakan visum terhadap korban," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku K dijerat Pasal 82 Ayat 2 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan ditambah sepertiga menjadi 20 tahun penjara karena pelaku sebagai tenaga pendidik.
Berita Trending
- 1 Indonesia Tunda Peluncuran Komitmen Iklim Terbaru di COP29 Azerbaijan
- 2 Sejumlah Negara Masih Terpecah soal Penyediaan Dana Iklim
- 3 Ini Kata Pengamat Soal Wacana Terowongan Penghubung Trenggalek ke Tulungagung
- 4 Penerima LPDP Harus Berkontribusi untuk Negeri
- 5 Ini yang Dilakukan Kemnaker untuk Mendukung Industri Musik
Berita Terkini
- Sampah Hasil Pendakian di Gunung Rinjani Capai 31 Ton
- COP29 Diperpanjang, Negara Miskin Tolak Tawaran 250 Miliar Dollar AS
- Belanda Pertama Kali Melaju ke Final Piala Davis Usai Kalahkan Jerman
- Kampanye Akbar Pramono-Rano Hari Ini di Stadion Madya GBK Senayan, 20.000 Massa Siap Dukung
- Pemkot Tangerang Normalisasi Drainase di Lokasi Rawan Banjir