Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin

📅 Selasa, 07 Feb 2023, 14:24 WIB | Oleh: Tim Penulis
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Doc: antarafoto
Ket. Proses sidang kasasi Alex Noerdin di Palembang.

PALEMBANG - Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) RI menolak kasasi yang diajukan mantan gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin selaku terdakwa kasus korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya dan kasus pembelian gas bumi PDPDE tahun 2010-2019.

Penolakan tersebut berlaku untuk pengajuan kasasi dari pihak terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, sebagaimana termaktub dalam surat salinan Putusan Nomor 7300/I K/Pid.Sus/2022 yang ditandatangani Ketua Majelis Hakim Mahkamah Agung RI Suharto, seperti diterima di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (7/2).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumatera Selatan Mohd Radyan di Palembang, Selasa, mengatakan dengan adanya penolakan kasasi tersebut, maka Alex Noerdin harus melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi Palembang.

Untuk diketahui, Pengadilan Tinggi Palembang mengabulkan permohonan banding terdakwa Alex Noerdin pada September 2022, dengan menetapkan pengurangan masa hukuman pidana penjara dari vonis selama 12 tahun menjadi sembilan tahun penjara.

Menurut Radyan, putusan kasasi sifatnya harus segera dilaksanakan oleh terdakwa, karena tidak ada istilah inkrah seperti putusan pengadilan tingkat pertama dan banding.

"Ya, bila (terdakwa Alex Noerdin) memutuskan menempuh upaya hukum peninjauan kembali, syaratnya pun harus melaksanakan dahulu putusan kasasi," jelasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Palembang memvonis Alex Noerdin bersalah dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara atas kasus tindak korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) tahun 2010-2019 dan dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang.

Sidang vonis tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Yoserizal di Pengadilan Tipikor PN Palembang pada Rabu, 15 Juli 2022.

Dalam persidangan saat itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Palembang juga menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa lainnya, yakni Muddai Madang, Caca Ica Saleh, serta A. Yaniarsah Hasan.

Muddai Madang divonis bersalah dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun dan uang pengganti senilai Rp36 miliar.

Kemudian, Caca Isa Saleh dan A. Yaniarsah Hasan masing-masing divonis hukuman pidana penjara selama 11 tahun, termasuk kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp10 miliar untuk A. Yaniarsah Hasan dan Rp4,5 miliar untuk Caca Isa Saleh.

Mereka didakwa dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 3 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Para terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Pakjo Klas 1 A Palembang.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.