Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Mahkamah Agung Myanmar Setuju Mendengarkan Banding Aung San Suu Kyi

Foto : CNA/AP

Seorang pendukung membawa potret mantan pemimpin Aung San Suu Kyi saat protes menandai peringatan dua tahun pengambilalihan kekuasaan militer atas pemerintahannya di luar Kedutaan Besar Myanmar di Bangkok, Thailand, pada Februari.

A   A   A   Pengaturan Font

Aung San Suu Kyi ditangkap pada 1 Februari 2021 ketika militer merebut kekuasaan dari pemerintahan terpilih. Dia menjalani hukuman penjara total 33 tahun.

BANGKOK - Mahkamah Agung Myanmar pada Rabu (19/4) sepakat untuk mendengarkan banding atas vonis pemimpin terguling Aung San Suu Kyi dan permintaan pengurangan hukuman dalam beberapa dakwaan korupsi, penipuan pemilu, dan melanggar undang-undang rahasia resmi, kata pejabat hukum.

Aung San Suu Kyi (77) ditangkap pada 1 Februari 2021, ketika militer merebut kekuasaan dari pemerintahan terpilih. Dia menjalani hukuman penjara total 33 tahun setelah dinyatakan bersalah dalam serangkaian tuntutan politik yang diajukan oleh militer.

Pendukungnya dan ahli hukum independen mengatakan, kasus tersebut merupakan upaya mendiskreditkan dia dan melegitimasi pengambilalihan militer, sekaligus mencegahnya kembali ke politik.

Seorang pejabat hukum yang mengetahui kasus-kasus hukum Aung San Suu Kyi mengatakan, Mahkamah Agung belum menetapkan tanggal untuk mendengarkan banding dan permintaan pengurangan hukuman, tetapi mungkin akan dilakukan dalam dua bulan ke depan.

Pejabat itu berbicara dengan syarat anonim karena dia tidak berwenang untuk memberikan informasi tentang keputusan tersebut. Pengacara Ang San Suu Kyi, yang telah menjadi sumber informasi tentang persidangan, diperintahkan untuk bungkam pada akhir 2021.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : CNA

Komentar

Komentar
()

Top